Penyebab Kebakaran Hutan Terungkap?
23 Oktober 2015Terungkap fakta bahwa menurut Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No.15 tahun 2010. Di Kalimantan Tengah, untuk membakar hutan seluas maksimal satu hektar orang hanya perlu izin ketua RT. Demikian laporan detik.com. Sementara untuk membuka lahan dengan cara membakar hutan seluas satu sampai dua hektar, hanya cukup izin dari lurah atau kepala desa.
Dilaporkan juga, Pemprov Kalimantan Tengah mengizinkan masyarakat membakar hutan secara tertib untuk membuka lahan. Setelah ada bencana kebakaran hutan yang berujung kabut asap, Pergub yang memuat izin membakar hutan itu akan direvisi. "Pergub Nomor 15 Tahun 2010, tentang diperbolehkan membakar lahan kini dalam pengendalian. Sekarang sedang saya proses revisi," kata Penjabat Gubernur Kalteng Hadi Prabowo saat dihubungi detikcom, Jumat (23/10).
Mengapa api sulit dipadamkan
Sementara itu juga semakin sering dipertanyakan, mengapa api sulit dipadamkan, padahal sudah melibatkan bantuan dari negara-negara lain. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar membenarkan, kebakaran sulit dipadamkan karena baik di Kalimantan maupun Sumatera, titik api berada pada kedalaman tiga sampai lima meter di bawah tanah. Inilah karakteristik tanah gambut, jika sudah terbakar. Penjelasan tentang hal ini juga bisa dilihat dalam video dari YouTube berikut.
''Dipadamkan di atas sudah mati, ternyata di bawah itu ada rongga yang isinya bara api,'' demikian diterangkan Menteri LHK di kompleks Istana Kepresidenan (Selasa, 6/10). Siti Nurbaya Bakar menambahkan, kondisi tersebut yang menyebabkan kepulan asap masih saja terjadi padahal kobaran api sudah mereda.
Asap kini sudah meluas sampai ke Thailand, yang biasanya tidak terjangkau asap dari kebakaran hutan Indonesia. Di Thailand selatan kini sekolah-sekolah ditutup. Selain kehidupan sehari masyarakat, asap dari Indonesia juga menyebabkan kerugian besar bagi sektor pariwisata Thailand, mengingat sejumlah penerbangan terpaksa dibatalkan akibat kabut asap.
Sanksi terhadap perusahaan yang terkait
Sejauh ini pemerintah telah mendaftar 413 perusahaan yang diindikasi melakukan pembakaran hutan di lahan seluas 1,7 juta hektar. Demikian keterangan Siti Nurbaya Bakar. Perusahaan-perusahaan itu kini melalui proses klarifikasi dan verifikasi.
Sejauh ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memberikan sanksi administratif kepada 10 perusahaan yang terkait pembakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatra dan Kalimantan. Dua di antaranya dicabut izin perusahaannya. Menurut Menteri LHK, langkah itu berdasarkan hasil penyelidikan satgas khusus pengawasan kebakaran lahan dan hutan sejak 22 September. Demikian keterangan yang diberikan Senin (19/10)
Sepuluh perusahaan tersebut berada di wilayah Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan. Semua akan dikenai sanksi administratif yang dibagi dalam tiga kategori.
Rakyat butuh dukungan pemerintah
Rakyat di Sumatera dan Kalimantan yang sudah menderita kabut asap selama berbulan-bulan semakin membutukan sokongan pemerintah. Sejumlah pihak bahkan mendesak pemerintah untuk menyatakan situasi ini sebagai krisis. Pasalnya kini ratusan ribu warga mengalami dampak kesehatan akibat asap.
Permintaan tolong kepada pemerintah juga disampaikan lewat media sosial. Kalau pemerintah tidak bisa matikan asap, dimohon pemerintah memberi sokongan dana bagi warga yang harus pergi ke dokter karena sakit akibat asap.
Sementara warga di daerah lain juga ikut membantu lewat informasi tentang cara melawan asap.
Masalah kebakaran hutan juga bisa Anda ikuti lewat galeri foto berikut.
ml/as (twitter, cnnindonesia, ap, afp, detik.com)