Penyidikan Korupsi di Komisi Eropa
29 Maret 2007Para penyidik mencurigai pegawai Uni Eropa menerima uang pelicin dalam pembagian proyek bangunan dan sistem pengamanan. Terutama untuk proyek-proyek pembukaan kantor perwakilan Uni Eropa di luar negeri. Selama tiga tahun para penyidik menyelidiki kasus ini. Tapi sampai Rabu kemarin (28/03) Uni Eropa sendiri tidak bersedia memberi keterangan lebih lanjut untuk kasus tersebut. Badan Anti Korupsi Uni Eropa yang bernama OLAF juga tidak memberi keterangan jelas. Juru bicara komisi Eropa Johannes Laitenberger hanya mengatakan, saat ini kasus dugaan korupsi sedang diselidiki kejaksaan dan OLAF. Jadi dia tidak ingin mengomentari kasus yang masih dalam penyelidikan.
Media di Belgia memberitakan, sampai kini ada 3 warga Italia yang ditahan polisi, yang mungkin terlibat dalam kasus korupsi itu. Yang pertama adalah pegawai Uni Eropa yang bertugas mengelola semua keperluan perwakilan di luar negeri. Yang kedua bekerja untuk anggota parlemen Eropa asal Italia, Giovanni Rivera. Yang ketiga adalah seorang pengusaha. Menurut laporan media Italia, praktek korupsi dan manipulasi ini terungkap setelah ada keluhan dari seorang pengusaha Finlandia. Dia mengeluh karena diminta membayar uang pelicin untuk mendapat tender.
Komisi Eropa setiap tahun membelanjakan sekitar 500 juta Euro untuk keperluan kantor perwakilan luar negeri yang secara resmi tidak disebut sebagai kedutaan, melainkan sebagai delegasi Uni Eropa. Sampai sekarang tidak ada informasi jelas mengenai besarnya volume bisnis yang dikorupsi. Harian Belgia ‚Le Soir’ menulis, nilainya bisa sangat tinggi. Setelah tiga tahun menyelidiki praktek korupsi itu, akhirnya para penyidik hari Selasa (27/03) memutuskan untuk menggelar aksi penggeledahan besar-besar-an di Italia, Perancis, Belgia dan Luksemburg. Penggeledahan juga dilakukan di ruang kantor Komisi Eropa. Jurubicara komisi Eropa Laitenberger mengatakan, sebelum ada bukti-bukti dan proses pengadilan, berlaku asas praduga tak bersalah. Badan Anti Korupsi Uni Eropa, OLAF menerangkan, tidak ingin mengganggu jalannya penyidikan dengan memberi terlalu banyak informasi.