1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Perancis Larang Pemakaian Cadar

11 April 2011

Pemerintah Prancis mulai hari Senin (11/04), memberlakukan larangan penggunaan penutrup wajah. Larangan atas penggunaan cadar yang menutupi hampir seluruh wajah itu adalah yang pertama berlaku di Eropa.

https://p.dw.com/p/10rPC
Seorang perempuan yang tinggal di ParisFoto: DW

Selama tiga pekan lamanya, kementrian dalam negeri Perancis menyusun surat edaran bagi instansi polisi mengenai larangan pemakaian burka. Selain pejabat setempat, para tokoh agama pun bahkan dilibatkan dalam pengawasannya. Hal ini menunjukan betapa sensitifnya topik ini.

Dalam sembilan halaman surat edaran itu, polisi mendapat petunjuk pelaksaaan aturan larangan burka tersebut. Menteri dalam negeri Perancis, Claude Guéant menekankan, hal ini dimaksudkan terutama bukan untuk menghukum perempuan berjilbab, namun untuk meyakinkan agar perempuan-perempuan tidak mengenakan nikab maupun burka: „Surat edaran itu jelas menegaskan, bahwa pelanggar hukum tidak harus ditahan di kepolisian. Dan seseorang tidak boleh dikenai tindak kekerasan, untuk memaksanya melepas penutup wajah. Bila orang tersebut menolak keras menunjukan wajahnya, maka jaksa harus mengambil alih kasusnya.“

Burka Verbot in Frankreich
Sarah Morvan, bertempat tinggal di ParisFoto: DW

Negara Perancis sengaja berhati-hati, karena khawatir atas gugatan diskriminasi. Oleh sebab itu, pemerintah menyatakan undang-undang tersebut sebagai aturan yang melarang pemakaian penutup wajah, kedok atau topeng -- dan menghapus kata burka dan nikab dari undang-undang tersebut.

Kementrian dalam negeri juga menegaskan agar polisi tak mengontrol di sekitar mesjid, sehingga kebebasan beragama dapat tetap terjamin. Dalam surat edaran itu pula ditekankan agar polisi lebih mengutamakan komunikasi ketimbang represi dalam pelaksanaan aturan itu.

Ketua sebuah serikat polisi, Nicolas Comte, mencemaskan sulitnya pelaksanaan aturan tersebut, termasuk di kota-kota pinggiran Paris: „Kita dapat membayangkan, bahwa orang-orang di beberapa wilayah tak mau tunduk atas aturan ini. Dan mereka mungkin berpihak pada perempuan bercadar. Hal ini bisa mengarah pada situasi konflik yang tinggi. Bahkan bisa terjadi kerusuhan atau huru-hara.“

Burka Frankreich
Seorang perempuan mengenakan burka yang menutupi seluruh wajahnyaFoto: picture alliance / dpa

Dalam teorinya, seorang perempuan yang menampakan diri di muka umum dengan busana yang menutupi keseluruhan tubuhnya dapat didenda hingga 150 euro dan harus ikut kursus kewarganegaraan. Juga bagi pria yang memaksa perempuan mengenakan burka maupun nikab, dijatuhi hukuman tegas : yakni denda maksimal 30 ribu euro dan bahkan ditambah hukuman satu tahun penjara.

Namun seperti yang dikatakan kepala serikat polisi Nicolas Comte, pembuktiannya cukup sulit: “Resikonya adalah undang-undang ini menambah ketegangan. Karena warga Muslim bisa jadi merasa distigmatisasi. Hal ini dapat meningkatkan masalah antara polisi dan sebagian masyarakat. Dan kita tak dapat menggunakannya, karena hubungannya pun sudah cukup rumit.“

Namun kebanyakan warga Perancis setuju diberlakukannya undang-undang itu. Dalam pemungutan suara di parlemen, suara mayoritas mendukung pelarangan burka. Satu dari sekian kebijakan Presiden Nicolas Sarzoky yang didukung secara luas. Arahnya jelas : Sarkozy mengambil kebijakan populer setahun menjelang pemilu. Kebijakan populis pula yang membawanya berjaya dalam pemilu tahun 2007.

Anne Christine Paris Heckmann / Ayu Purwaningsih

Editor : Hendra Pasuhuk