Peraturan Kerja Jerman untuk Pemohon Suaka
29 Mei 2013Mulai 1 Juli 2013 akan dihapus peraturan yang selama ini menyulitkan pengungsi mencari kerja di Jerman. Bagi pemohon suaka yang sudah bertahun-tahun tinggal di Jerman, tidak lagi harus dikaji apakah lowongan kerja tertentu lebih diutamakan untuk pelamar dari dalam negeri, atau dari negara anggota Uni Eropa. Saat ini aturan kajian semacam itu masih berlaku.
Pada dasarnya pemohon suaka di Jerman membutuhkan ijin kerja. Hal yang sama juga berlaku bagi "geduldete Ausländer" yakni warga asing yang boleh tinggal di Jerman dan permohonan suakanya ditolak, tapi untuk sementara tidak boleh diusir dari Jerman. Pemohon suaka dan "geduldete Ausländer" ini dalam 12 bulan pertama selama tinggal di Jerman, tidak boleh bekerja. Sesudah itu baru mereka boleh bekerja, tapi sesuai peraturan, jika tidak ada "pekerja lain yang lebih berhak", yang juga melamar untuk lowongan kerja tersebut. Hal itu akan diputuskan oleh badan urusan orang asing dan Badan Tenaga Kerja Jerman dalam apa yang disebut "Vorrangprüfung" atau kajian pengutamaan. Yang diutamakan misalnya warga Jerman atau Uni Eropa. "Vorrangprürfung" ini selalu berlaku bagi pemohon suaka, sementara bagi warga asing yang boleh tinggal di Jerman, peraturan itu tidak berlaku bagi mereka yang sudah lebih dari empat tahun tinggal di Jerman.
Meskipun demikian warga asing yang boleh tinggal, setelah empat tahun masa tinggal masih perlu persetujuan dari Kantor Tenaga Kerja jika mereka ingin memperoleh pekerjaan. Ijin inilah yang mulai Juli tidak diperlukan lagi.
Versi Brussel, Berlin dan Negara Bagian di Jerman
Selain itu pemerintah Jerman merencanakan perubahan lainnya. Pemohon suaka akan disetarakan dengan warga asing yang boleh tinggal dan memasuki tahun keempat tinggal di Jerman tidak lagi harus menjalani kajian pengutamaan.
Peraturan lainnya masih menggantung. Negara-negara Uni Eropa tahun lalu pada dasarnya sepakat, pemohon suaka sudah boleh bekerja setelah 9 bulan. Pemerintah Jerman sebetulnya ingin mempertahankan larangan kerja satu tahun, Brussel memfavoritkan penyingkatan waktu menjadi enam bulan. Yang dihasilkan adalah kompromi. Namun para pakar tidak memperhitungkan bahwa pemerintah di Berlin akan mengajukan usulan pelaksanaan sebelum digelarnya pemilu Jerman, September mendatang.
Peraturan baru itu akan dicantumkan dalam aturan kerja baru Badan Tenaga Kerja Jerman. Pemerintah di Berlin mengolah konsepsi awal peraturan baru ini bulan Februari lalu, namun atas permintaan sejumlah negara bagian, pemerintah masih menambahkan poin-poin yang menentukan. 29 Mei 2013 kabinet Jerman masih membicarakan sekali lagi versi tambahan tersebut.