1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
EkonomiIndonesia

Pernyataan Lengkap Kemenkeu soal QRIS Tak Kena PPN 12%

23 Desember 2024

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% tidak akan memengaruhi biaya layanan QRIS. Jadi, tidak ada tambahan beban bagi pelanggan yang bertransaksi via QRIS.

https://p.dw.com/p/4oUVd
Aktivitas pengunjung dan pedagang sayur di pasar tradisional di Malang, Jawa Timur. Pasar ini bekerja sama dengan BRI dalam penggunaan e-money dan pembinaan pelaku Usaha Ultra Mikro (UMKM) kepada para pedagang
Kemenkeu memastikan jumlah pembayaran yang dilakukan tidak berbeda baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnyaFoto: Aman Rochman/NurPhoto/picture alliance

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menekankan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tidak akan berimbas kepada biaya layanan tambahan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan sejenisnya. Dengan begitu, tidak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS.

"Transaksi melalui QRIS dan sejenisnya tidak menimbulkan beban PPN tambahan untuk customer," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam keterangan tertulis, Senin (23/12).

Sebagai informasi, QRIS adalah media pembayaran antara merchant (penjual) dan customer (pembeli) sesuai nilai transaksi perdagangan dengan memanfaatkan teknologi finansial (fintech) yang semakin memudahkan transaksi.

Febrio menyebut PPN memang dikenakan atas transaksi yang memanfaatkan fintech, salah satunya QRIS. Hanya saja beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

"Dengan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%, tidak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS," tegasnya.

Contoh ada seseorang membeli TV seharga Rp5.000.000. Atas pembelian tersebut, terutang PPN 12% sebesar Rp550.000 sehingga total harga yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp5.550.000.

Nah atas pembelian TV tersebut, jumlah pembayaran yang dilakukan tidak berbeda baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya.

Berikut pernyataan Kemenkeu:

Jakarta, 22 Desember 2024

Berkenaan dengan pemberitaan akhir-akhir ini terkait dampak penyesuaian PPN 12% terhadap transaksi jual beli masyarakat yang menggunakan QRIS, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Transaksi melalui QRIS dan sejenisnya tidak menimbulkan beban PPN tambahan untuk customer. QRIS adalah media pembayaran antara merchant (penjual) dan customer (pembeli) sesuai nilai transaksi perdagangan, memanfaatkan teknologi finansial (fintech) yang semakin memudahkan transaksi.

2. PPN memang dikenakan atas transaksi yang memanfaatkan fintech, QRIS salah satunya. Namun, beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant, berjalan sejak tahun 2022 melalui PMK 69 Tahun 2022.

3. Dengan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%, tidak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal

Ttd.

Febrio Kacaribu

 

Baca selengkapnya di: Detik News

Pernyataan Lengkap Kemenkeu soal QRIS Tak Kena PPN 12%