Polemik tentang Merokok
14 Oktober 2018Sejak beberapa tahun terakhir ini sejumlah perusahaan rokok mengeluarkan produk "rokok alternatif” guna merespons "tuntutan” pemerintah dan masyarakat atas produk "rokok konvensional” yang dinilai tidak menyehatkan atau membahayakan bagi tubuh di satu sisi dan tidak ramah lingkungan di pihak lain.
Salah satu kritik keras, khususnya dari golongan antirokok baik dari kalangan masyarakat awam maupun "rezim” kesehatan, rezim politik, dan rezim agama, atas produk "rokok konvensional” (seperti rokok kretek atau rokok filter/gabus) karena jenis rokok ini dipandang bisa berdampak buruk atau negatif bagi kesehatan tubuh.
Hal ini disebabkan, menurut mereka, rokok konvensional ini disinyalir bisa menyebabkan sejumlah penyakit seperti paru-paru, kanker, dan jantung serta dianggap bisa menyebabkan impotensi dan kemandulan.
Selama bertahun-tahun masyarakat "dicekoki” oleh informasi dan ancaman bahaya merokok ini. Atas dasar inilah, atau mungkin "tekanan” dan "sogokan” dari sejumlah pihak (terutama industri kontrarokok dan tembakau), maka pemerintah di berbagai negara, termasuk Indonesia, membuat sejumlah regulasi yang mengatur tentang rokok dan merokok, termasuk pembuatan aturan kawasan dilarang merokok atau penyediaan tempat-tempat khusus untuk merokok.
Pemerintah juga gencar berkampanye di berbagai media tentang bahaya merokok.
Menariknya, meskipun rokok dianggap atau dipersepsikan sebagai komoditas yang berbahaya, pemerintah selama ini menikmati pajak cukai rokok yang sangat besar.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2016, rokok telah menyumbang negara sebesar 146 triliun, dan diperkirakan pajak rokok terus meningkat setiap tahun.
Jadi, meskipun rokok dan tembakau selalu dianggap "anak tiri” yang didiskriminasi dibanding dengan komoditas lain, pemerintah selama bertahun-tahun telah menggunakan dana rokok untuk program-program pembangunan nasional yang hasilnya tentu saja dinikmati oleh semua lapisan masyarakat, baik yang pro maupun antirokok.
Bahkan mulai tahun ini pemerintah akan menggunakan uang cukai rokok untuk membiayai program-program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) untuk membantu masyarakat lapisan bawah yang kurang mampu secara ekonomi.
Bukan hanya "rezim politik” (pemerintah dan policymaker) dan "rezim kesehatan” (misalnya dokter atau pengusaha farmasi) saja yang aktif melakukan gerakan antirokok dan merokok, "rezim agama” (khususnya Islam) juga sama. Sejumlah kelompok dan ormas Islam (misalnya Muhammadiyah) terang-terangan mengharamkan rokok dengan alasan karena dianggap berbahaya bagi kesehatan tubuh.
Bukan hanya itu saja, Muhammadiyah juga membentuk Tobacco Control Center yang aktif melakukan kampanye dan diseminasi tentang bahaya rokok di masyarakat.
Merokok sebagai medium komunikasi
Menariknya, meskipun kampanye atau bahkan propaganda antirokok dan bahaya merokok berlangsung secara besar-besaran, banyak masyarakat yang tidak menghiraukan atau memedulikan tentang hal ini.
Sampai saat ini, Indonesia masih menjadi salah satu pangsa rokok terbesar di dunia yang menurut World Health Organization (WHO) menempati urutan ketiga setelah China dan India.
Saya sendiri pernah melakukan riset dan survei tentang pro-kontra dampak negatif rokok ini. Hasil riset menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia memang berbeda pendapat mengenai "status bahaya rokok” ini. Ada yang percaya tapi banyak juga yang menganggap mitos atas kampanye bahaya merokok bagi kesehatan.
Menurut mereka yang pro-rokok, belum pernah ada dalam sejarah bahwa orang mati karena merokok. Bahkan fakta menunjukkan banyak masyarakat perokok aktif di kampung-kampung yang tetap sehat bebas penyakit dan panjang umur.
Rokok dan merokok bagi sebagian masyarakat Indonesia bukan semata-mata masalah kesehatan tetapi sangat terkait dengan berbagai aspek: ekonomi, politik, ritual, kultural, tradisi, historis, dan simbol kebudayaan tertentu.
Merokok bukan hanya aktivitas menghisap sebatang rokok tetapi lebih dari itu merupakan medium untuk berkomunikasi dengan yang lain dan bersosialisasi di masyarakat.
Pentingnya rokok dalam "pandangan dunia” masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Jawa dan Bali, ditunjukkan bukan hanya dalam kehidupan sehari-hari di dunia ini saja tetapi juga di alam akhirat atau alam gaib.
Misalnya, banyak sekali sesajen dan sarana ritual (ubarampe) yang juga menggunakan rokok, selain kembang dan dupa.
Hal ini menunjukkan bahwa rokok bukan hanya dibutuhkan oleh manusia yang hidup saja tetapi juga oleh para leluhur yang sudah wafat. Ini juga menunjukkan bahwa rokok menempati posisi yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Rokok juga selalu menyertai berbagai aktivitas keagamaan masyarakat di kampung-kampung atau bahkan masyarakat perkotaan seperti pengajian atau tahlilan. Rokok dalam sejarahnya bahkan pernah menjadi medium kritik sosial-politik atas arogansi kekuasaan seperti dalam kisah Roro Mendut di zaman Kerajaan Mataram Islam.
Jadi, singkatnya, rokok menempati posisi penting di kalangan masyarakat Indonesia.
Asap rokok dan knalpot, mana lebih bahaya?
Mengingat pentingnya rokok di kalangan masyarakat, seharusnya pemerintah dan juga kelompok agama bijak dan fair dalam menyikapi masalah ini.
Selama ini memang ada kesan kuat pemerintah tidak adil dalam membuat regulasi tentang rokok. Kelompok agama yang mengharamkan rokok juga dinilai tidak fair dan terlalu ekstrim, apalagi tidak ada dalil naqli (baik Al-Qur'an maupun Hadis) yang valid dan sahih yang secara eksplisit mengharamkan rokok.
Dasar pengharaman rokok dalam Islam yang dilakukan oleh sejumlah ulama dan kelompok Muslim lebih didasarkan pada "dalil aqli” atau lebih tepatnya "rasionalitas sepihak”.
Misalnya, kenapa hanya produk tembakau (rokok) saja yang disebut secara eksplisit di sejumlah fatwa agama maupun peraturan pemerintah yang mengandung "zat adiktif” atau sebagai "produser nikotin”?
Padahal banyak komoditas lain (seperti teh, kopi, anggur, tomat, kentang, terong, dlsb) yang juga mengandung zat adiktif. Tetapi anehnya tidak disebut dalam berbagai aturan politik dan fatwa haram rokok itu.
Padahal, dalam sejumlah riset mutakhir (misalnya yang dilakukan oleh Public Health England), zat nikotin bukanlah faktor atau zat yang membahayakan bagi kesehatan tubuh, melainkan tar, yaitu zat kimia yang ada di gumpalan-gumpalan asap rokok yang dihasilkan dari pembakaran seperti laiknya di produk "rokok konvensional” (kretek atau rokok filter/gabus).
Tetapi sebahaya-bahaya asap rokok tetap masih berbahaya asap knalpot kendaraan. Tetapi menariknya, orang mempermasalahkan asap rokok tetapi tidak menghiraukan asap kendaraan.
Ke depan, pemerintah, policy makers, dan juga kelompok agama, perlu secara arif, adil, dan bijak dalam membuat aneka aturan dan fatwa tentang rokok dan merokok bukan hanya "mendengarkan” atau "menuruti” pendapat dan aspirasi kelompok antirokok saja tetapi juga perlu memperhatikan kemaslahatan segmen masyarakat yang lebih luas, termasuk para petani tembakau, pedagang rokok, dan buruh pabrik rokok yang menggantungkan hidup mereka dari tembakau dan rokok.
Mencari regulasi terbaik
Selanjutnya, pemerintah Indonesia, baik pusat maupun daerah, dan pembuat kebijakan publik perlu memproduksi regulasi yang betul-betul menjadi alternatif dan mampu menjadi solusi bijak dan terbaik yang menguntungkan semua pihak, baik yang anti maupun pro-rokok.
Selama ini memang ada kesan kuat berbagai aturan dan kebijaan publik yang dibuat oleh pemerintah terkesan lebih banyak bernuansa "mengancam” atau "menakut-nakuti” masyarakat, khususnya konsumen rokok, ketimbang memberi jalan keluar yang solutif, strategis, bijak, dan memuaskan semua pihak.
Pemerintah juga perlu mendorong para produsen rokok di Indonesia untuk aktif melakukan riset dan memikirkan produk-produk "rokok alternatif” yang tidak membahayakan kesehatan sekaligus memberi keamanan dan kenyamanan bagi konsumen rokok seperti yang dilakkan oleh Phillip Morris International (PMI) dengan produk IQOS-nya atau British American Tobacco (BAT) dengan produk Glo-nya. Produk-produk rokok seperti IQOS atau Glo yang "dipanaskan bukan dibakar” (heat-not-burn) ini bisa menjadi solusi alternatif bagi kebuntuan wacana merokok dan pro-kontra rokok di Indonesia.
Sumanto Al Qurtuby adalah anggota dewan pendiri Nusantara Kita Foundation dan Presiden Nusantara Institute. Ia juga Dosen Antropologi Budaya di King Fahd University of Petroleum and Minerals, Dhahran, Arab Saudi. Ia pernah menjadi fellow dan senior scholar di berbagai universitas seperti National University of Singapore, Kyoto University, University of Notre Dame, dan University of Oxdord. Ia memperoleh gelar doktor (PhD) dari Boston University, Amerika Serikat, di bidang Antropologi Budaya, khususnya Antropologi Politik dan Agama. Ia telah menulis lebih dari 20 buku, ratusan artikel ilmiah, dan ribuan esai popular, baik dalam Bahasa Inggris maupun Bahasa Indonesia yang terbit di berbagai media di dalam dan luar negeri. Bukunya yang berjudul Religious Violence and Conciliation in Indonesia diterbitkan oleh Routledge (London & New York) pada 2016. Manuskrip bukunya yang lain, berjudul Saudi Arabia and Indonesian Networks: Migration, Education and Islam, akan diterbitkan oleh I.B. Tauris (London & New York) bekerja sama dengan Muhammad Alagil Arabia-Asia Chair, Asia Research Institute, National University of Singapore.
*Setiap tulisan yang dimuat dalam #DWNesia menjadi tanggung jawab penulis.
*Silakan menulis pendapat Anda di kolom komentar yang tersedia di bawah ini.