Polisi Kejar Jaringan Prostitusi Online
1 September 2016Kasus prostitusi online lewat media sosial ini terungkap setelah penyidik Cyber Patrol mengawasi akun Facebook seorang tersangka yang dicurigai menjadi bagian dari sindikat prostitusi online.
"Kami coba pancing, pesan enam anak, dia (tersangka) minta separuh harga dari harga Rp1,2 juta per anak," kata Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto hari Kamis (01/09) kepada wartawan.
Dia menerangkan, sekitar awal Agustus 2016, penyidik Subdirektorat Cyber Patrol Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim sudah mencium adanya bisnis prostitusi online yang menjajakan anak-anak lelaki kepada pria pedofil melalui jejaring sosial Facebook.
Polisi lalu memantau akun Facebook itu selama beberapa minggu. Penyidik kemudian menyamar sebagai pembeli dan mencoba berkomunikasi dengan seorang berinisial AR dan sepakat melakukan transaksi.
"AR minta dibayar separuh dulu melalui tranfer rekening. Lalu AR menentukan tempat bertemu di Hotel di Puncak, Bogor yang dianggapnya aman," kata Ari Dono Sukmanto.
Polisi kemudian menangkap tersangka AR dan mengamankan tujuh korban yang berusia antara 12 sampai 18 tahun hari Selasa (30/08). Sehari kemudian, dua orang lain ditahan.
"Mereka semua saling kenal, mereka itu adalah sindikat", kata , Brigadir Jenderal Polisi en Agung Setya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.
Tersangka utama AR, 41 tahun, bukan orang baru dalam bisnis prostitusi. Dia pernah dipenjara karena kasus prostitusi dan perdagangan wanita dan baru dibebaskan bulan Maret lalu.
Daftar yang dibuat AR memuat 99 anak yang ditawarkan untuk jasa seks.
"Pelaku belum lama keluar LP dari kasus yang sama. Dulu dia kasus perdagangan perempuan," kata Agung Setya.
Agung Setnya mengatakan, tarif transaksi itu Rp 1,2 juta per anak. Dari hasil tersebut, pelaku kemudian memberikan pada anak sebesar Rp 150.000. Polisi masih menyelidiki bagaimana AR merekrut anak-anak itu dan siapa saja yang sering menggunakan jasanya.
Dua hari sebelumnya, polisi juga membongkar kasus prostitusi online di Jakarta yang melibatkan mahasiswi dan sales promotion girl (spg) lewat Facebook.
hp/rn (ap, dpa, tempo.co)