Polisi Tangkap Pengawet Hewan Langka
19 Juli 2012Juru bicara Kepolisian Republik Indonesia Kolonel Boy Rafli Amar, hari Kamis (19/07) mengatakan bahwa laki-laki yang diidentifikasi bernama Feri itu ditangkap pada hari Selasa (17/07) di rumahnya yang terletak di kawasan Depok.
Polisi meyakini bahwa Feri adalah seorang ahli pengawet binatang. Di rumah tersangka, polisi menyita 25 binatang yang telah diawetkan, termasuk diantaranya 14 harimau Sumatra, seekor singa, tiga leopard, tiga beruang dan seekor tapir. Polisi juga menemukan dua karung penuh berisi bulu harimau, sebuah kepala harimau dan tiga rusa.
Tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga hampir sebelas ribu dollar Amerika.
Diperkirakan kini hanya ada 400 ekor harimau Sumatera yang tersisa. Perburuan liar dan kerusakan hutan membuat hewan ini terancam punah.
ab/ ap