Presiden Jokowi dan Pimpinan DPR Setuju Tunda Revisi UU KPK
22 Februari 2016Untuk Membahas rencana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Presiden Jokowi melakukan pertemuan dengan jajaran pimpinan DPR dan para ketua fraksi di parlemen.
Hadir antara lain Ketua dan Wakil Ketua DPR Ade Komarudin, Fadli Zon (Wakil Ketua), Agus Hermanto (Wakil Ketua) dan para ketua komisi dan fraksi. Pertemuan berlangsung Senin siang (22/01) di Istana Merdeka, Jakarta.
“Tadi, setelah berbicara banyak mengenai rencana revisi undang-undang KPK tersebut, kita bersepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini, ditunda,” kata Jokowi dalam keterangan pers usai pertemuan itu.
Presiden Jokowi menegaskan, dia menghargai proses-proses dinamika politik yang ada di DPR, khususnya dalam rencana revisi UU KPK itu.
“Saya memandang perlu adanya waktu yang cukup untuk mematangkan rencana revisi undang-undang KPK dan sosialisasinya kepada masyarakat,” kata Presiden.
Ketua DPR-RI Ade Komarudin menyatakan, DPR tahun ini bertekad untuk produktif dalam menghasilkan banyak undang-undang. Ada 40 undang-undang yang telah ditetapkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
Selanjutnya Ade Komarudin mengatakan, beberapa Undang-Undang menjadi prioritas DPR dan pemerintah, antara lain soal pengampunan pajak, terorisme dan soal revisi KPK.
Terkait revisi Undang-Undang KPK, pimpinan DPR-RI dan pemerintah sepakat menunda membicarakannya sekarang, tetapi tidak menghapus agenda itu dari daftar prolegnas.
“Waktu akan digunakan untuk memberikan penjelasan kepada seluruh masyarakat indonesia," katanya.
Ade Komarudin menjelaskan, penundaan bukan karena tekanan siapapun, melainkan karena DPR dan Pemerintah ingin seluruh mekanisme kenegaraan berjalan dengan baik.
Dalam konsultasi di Istana Negara, Presiden Jokowi didampingi antara lain oleh Menko Polhukam Luhut B. Pandjaitan, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, dan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.
hp/rn (setkab, kompas)