1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Presiden Megawati tandatangani Perpu Pemilu

3 April 2004
https://p.dw.com/p/CORJ

JAKARTA:

Presiden Megawati Sukarnoputeri menandatangani Perpu sebagai payung hukum seandainya pemilihan umum tidak dapat diselenggarakan secara serentak di Indonesia tanggal 5 April lusa. Beberapa wilayah seperti di bagian timur Papua dan Nusa Tenggara Timur,belum menerima kartu suara dan perangkat lainnya yang diperlukan. Demikian dikatakan pejabat Menko Polkam Hari Sabarno. Ditambahkannya, Perpu yang ditandatangani Presiden Megawati merupakan payung hukum, seandainya pemilihan umum tidak dapat diselenggarakan secara serentak diseluruh wilayah Indonesia. Ketua Komisi Pemilihan Umum di Papua, Ferry Kareth mengungkapkan tertundanya pelaksanaan pemilihan umum dihampir setengah daerah pemilihan diwilayahnya.