Pria Jerman Ditangkap di Bali Karena Produksi Narkoba
25 Agustus 2016Pria Jerman berusia 35 tahun ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali, setelah dua pengedar narkoba lokal ditangkap di Kuta. "Diduga tersangka memproduksi sabu. Sekarang sedang kita lakukan pendalaman," kata Kepala BNN Bali Brigadir Jenderal Polisi Putu Gede Suastawa.
Pria Jerman ini ditangkap hari Senin lalu (22/08) bersama dua warga Indonesia yang membantunya, kata BNN Bali. Ketiga orang itu bisa kena sanksi sampai 15 tahun penjara jika terbukti bersalah memproduksi dan menggunakan narkoba. Tetapi mereka kemungkinan terhindar dari hukuman mati, karena jumlah narkoba yang disita terlalu sedikit.
Menurut BNN Bali, pihaknya hanya menyita sekitar 10 gram shabu ketika melakukan penangkapan. Pihak berwenang menduga, narkoba itu digunakan sebagian besar untuk konsumsi pribadi dan hanya sejumlah kecil yang dijual kepada orang lain.
Warga Jerman itu "adalah orang yang punya ide memulai laboratorium rumah empat bulan lalu", pejabat BNN I Ketut Arta. "Labor rumah itu baru mulai berproduksi sebulan yang lalu dalam skala kecil," tambahnya.
Dari rumahnya disita sejumlah tas penuh bubuk dan botol plastik dengan pipa karet di tutupnya disita polisi. Alat-alat itu diduga dibutuhkan para tersangka untuk membuat sabu.
Pria Jerman itu sudah tinggal di Bali selama delapan tahun di Bali dan mengaku menjadi pengusaha di bidang properti, kata BNN Bali. Dua orang warga Indonesia yang membantumya ditahan di lokasi perumahan di di daerah yang sama.
Indonesia memberlakukan sanksi hukuman mati untuk beberapa kejahatan narkoba. Eksekusi hukuman mati sering menguindang protes dari berbagai negara, terutama dari negara asal terhukum mati.
Presiden Joko Widodo menyatakan, hukuman mati harus dilaksanakan karena Indonesia berada dalam kondisi "darurat narkoba".
Eksekusi terpidana mati kejahatan narkotika tahap ke-III baru saja dilangsungkan 29 Juli lalu. Emoat orang dieksekusi, tiga warganegara asing dan satu WNI, yaitu Freddy Budiman.
hp/ap (afp,dpa)