1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Ratusan TKI di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati

20 Maret 2018

Pasca eksekusi mati terhadap Zaini Misrin, Migrant Care mengungkap terdapat lebih dari 200 Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri yang terancam mengalami nasib serupa. Mereka diklaim adalah korban praktik peradilan sesat.

https://p.dw.com/p/2ucXs
Afghanistan Hinrichtung im Gefängnis Pul-e-Tscharchi
Foto: picture alliance/ZUMA Press/W. Sabawoon

Duka belum pupus setelah hukuman pancung yang diterima Zaini Misrin di tangan algojo Arab Saudi, Minggu (18/03/18). Kini lembaga advokasi buruh migran, Migrant Care, memperingatkan pemerintah ihwal pekerjaan rumah yang mendesak untuk diselesaikan, bahwa masih ada sekitar 202 Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri yang terancam hukuman mati.

Mereka tersebar di empat negara yang menjadi tujuan favorit tenaga kerja Indonesia. "Malaysia ada 148 orang, Uni Emirat Arab ada tiga orang, lalu Singapura ada tiga orang, Arab Saudi 21 orang dan Tiongkok 27 orang," kata Direktur Migrant Care Anis Hidayah kepada Republika. Dan serupa dengan kasus Zaini Misrin yang tidak mendapat bantuan hukum memadai, "ya mereka adalah korban," tegasnya.

Migrant Care meyakini Zaini Misrin menjalani proses persidangan secara tidak adil. Penerjemah yang disewa untuk Zaini bahkan mendesaknya untuk mengakui tuduhan pembunuhan. TKI asal Madura itu juga mengalami intimidasi dari kepolisian setempat. Terlebih Arab Saudi membiarkan Indonesia dalam gelap, hingga sesaat setelah vonis hukuman mati dijatuhkan.

Baca: Arab Saudi Hukum Mati TKI Meski Permohonan Jokowi

Baca: Membaca Kritis UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

"Zaini ketika memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan BAP dipaksa untuk mengaku membunuh, sehingga proses hukumnya cepat selesai. Meskipun, Zaini tidak pernah mengaku dia melakukan pembunuhan karena realitasnya seperti yang disampaikan ke KJRI, dia tidak membunuh majikannya," ujar Anis kepada Kompas.

Situasi muram yang dihadapi TKI di luar negeri telah berulangkali dilaporkan oleh Migrant Care. Pada 2015 silam lembaga itu mewanti-wanti sebanyak 281 TKI terancam atau sedang menghadapi hukuman mati. Sebanyak 59 di antaranya telah dieksekusi, sementara 219 masih menunggu putusan pengadilan.

Dalam kasus Zaini Misrin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri mengklaim pemerintah telah melakukan pembelaan melalui jalur hukum dan diplomasi. Namun upaya tersebut terbentur hukum Arab Saudi.

"Seluruh upaya pemerintah terkendala sistem hukum di Saudi yang dalam kasus Misrin ini tergantung dari keputusan ahli waris apakah bersedia memaafkan terpidana atau tidak. Memang seperti itu aturan hukum di sana. Raja Saudi tidak bisa mengampuni," ujarnya kepada Merdeka.

rzn/yf (republika, kompas, merdeka, detik)