Razia Warteg Ramadan Bu Saeni Mobilisasi Netizen
13 Juni 2016Ibu Saeni, 53 tahun, terlihat menangis dalam rekaman video itu, ketika dagangannya disita aparat Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Pemerintah kota Serang, Jawa Barat, hari Jumat lalu (19/06/16).
Dia dianggap melanggar aturan larangan warung buka siang selama bulan Ramadhan. Ibu Saeni tampak menangis sambil memohon kepada aparat agar dagangannya tidak disita. Tapi barang dagangannya tetap diangkut.
Kepala Satpol PP Maman Lutfi kepada Kompas TV mengatakan, warung itu kena razia karena buka siang hari dan melayani warga yang tidak puasa.
Dalam razia hari itu, petugas Satpol PP Serang menyita dagangan dari puluhan warung makan yang buka siang hari. Sebagian pemilik warung mengatakan, mereka buka siang hari karena tidak tahu ada imbauan larangan buka siang selama bulan Ramadan. Yang lain mengaku buka warung karena butuh uang menghadapi Lebaran.
Seorang pengguna media sosial, Dwika Putra Hendrawan, berinisiatif membuat gerakan galang dana bagi Bu Saeni. "Menanggapi video ibu tadi, saya memilih membantu. Care to join in?," tulis Dwika di akun Twitternya. Dia lalu mencantumkan nomor rekening bank untuk donasi.
Sampai hari Minggu, lebih Rp. 250 juta terkumpul. Tidak berapa lama setelah itu, Dwika menutup proses donasi.
Kasus penjual makanan Bu Saeni memang langsung menyebar lewat media sosial seperti Facebook dan Twitter. Para netizen marah dan mengecam keras kebijakan pemerintahan kota Serang.
Presiden Joko Widodo diberitakan mengeritik razia di Serang. Jokowi bahkan memberi sumbangan pribadi sebesar sepuluh juta Rupiah, kata juru bicara Presiden, Johan Budi.
"Melalui staf Istana, hari Jumat atau Sabtu lalu itu saya lupa, Presiden memang memberikan sumbangan untuk Ibu Saeni yang kemarin ramai dibicarakan di media sosial," kata Johan Budi.
Menurut berita media, staf Jokowi juga sudah menghubungi Bu Saeni dan mengatakan, Presiden akan berbicara langsung dengannya hari Senin (13/06/16).
Pemerintah kota Serang membela kebijakan razia dan menerangkan, para penjual makanan memang melanggar hukum.
hp/yf (afp, kompas.com)