Regulasi Kepemilikan Senjata Api bagi Warga Sipil Indonesia
5 Mei 2023Perkara penyalahgunaan senjata api kembali ramai di Indonesia. Pada Kamis (04/05), Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyebut kasus penyalahgunaan senjata api dan amunisi oleh prajurit TNI meningkat.
Berdasarkan data yang ada, angka tertinggi terjadi pada tahun 2022 dengan 45 kasus. "Pada 5 tahun terakhir pelanggaran naik bertahap sampai puncaknya tahun 2022 terjadi 45 perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi," ujar Laksamana Yudo Margono seperti dikutip dari detik.com.
Ia pun mengatakan kasus yang terjadi di Papua berdampak besar. Pihaknya pun tak segan-segan akan menghukum prajurit yang terlibat.
Kasus kriminal dengan senjata api beberapa kali terjadi di berbagai area di Indonesia, termasuk terjadi pada Maret 2023 di Papua, Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) menembak seorang pengemudi ojek.
Sementara pada tahun 2022 menurut data dari aplikasi DORS (Daily Operation Reporting System) pada SOPS (Staf Kapolri Bidang Operasi) Kepolisian RI (Polri), setidaknya terjadi tujuh kali penembakan dalam empat bulan pertama di 2022.
Enam Polda yang menindak penembakan ini yaitu Riau, Jawa Barat, Kalimantan Utara, Maluku, Sumatra Selatan, dan Sumatra Utara. Hanya saja, data di 2022 ini disebut turun dibandingkan dengan 2021. Penurunan jumlah kejadian tercatat 3,3%.
Melihat kasus ini, bagaimana sebenarnya regulasi kepemilikan senjata api (senpi) di Indonesia?
Kriminolog Josias Simon menyebut di Indonesia, senjata api tak boleh dimiliki seseorang tanpa izin resmi.
"Pembatasan izin dan kepemilikan senjata di Indonesia ini juga disebabkan karena pengalaman sejarah Indonesia. Sejak Perang Kemerdekaan dulu, kita tahu bahwa penggunaan senjata itu memberi banyak dampak kurang baik. Hal ini memang menunjukkan senpi sebaiknya dibatasi."
Selain itu, dia mengungkapkan bahwa di Indonesia, kepemilikan senjata api secara legal oleh warga sipil itu dibatasi bukan dilarang. "Tidak dilarang tapi di-manage, dikontrol upaya pemilikan dan penggunaan senpi."
Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!
Siapa warga sipil yang boleh punya senjata api?
Pakar hukum yang juga Dosen Fakultas Hukum dan anggota Majelis Wali Amanat Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengungkapkan bahwa dalam aturannya, senjata api ini bisa dimiliki oleh siapa pun, tak cuma oleh polisi atau tentara. Artinya, warga sipil juga diizinkan untuk memiliki senjata api.
"Sesuai peraturan, senjata api itu hanya diberikan kepada mereka yang bekerja untuk menjaga negara, makanya disebut sebagai alat negara," kata dia kepada DW Indonesia.
"Polisi dalam kedudukannya sebagai penanggung jawab kedudukan dan sebagai aparat penegak hukum juga diberi kewenangan pakai senjata disebut aparatur negara, tapi penguasaannya tidak semua aparatur dipersenjatai, ada syarat internal terutama bagi mereka yang punya pangkat tertentu dalam kaitannya sebagai penjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat meski pangkatnya rendah, dan ada juga yang sebaliknya."
Selain peraturan ketentuan di atas, warga sipil di Indonesia juga wajib memiliki izin untuk bisa memiliki senjata.
Menurut UU No 8 tahun 1948, senjata api yang berada di tangan orang bukan anggota Tentara atau Polisi harus didaftarkan oleh Kepala Kepolisian Karesidenan (atau Kepala Kepolisian Daerah Istimewa selanjutnya disebut Kepala Kepolisian Karesidenan saja) atau orang yang ditunjukkannya.
Sedangkan mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api di Kalangan Sipil, ada beberapa golongan kelompok sipil yang boleh memiliki senpi. Prosedur untuk memiliki senpi terlebih dulu dilihat dari sisi urgensinya.
"Masyarakat sipil yang ingin memiliki senjata api hanya golongan tertentu saja, seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara dan dokter.
Aturan kepemilikan senjata api
Mengutip laman Polri, kepemilikan senjata api bagi warga sipil hanya diperuntukkan sebagai alat pertahanan diri. Warga sipil tidak boleh menggunakannya jika tidak dibutuhkan. Selain itu, senpi yang dimiliki tidak boleh dipertontonkan di depan umum, apalagi untuk menakut-nakuti orang lain.
Selain itu, dalam aturan kepemilikan senjata api, para calon pemilik senjata api, juga harus memiliki keterampilan menembak selama tiga tahun. Mereka juga akan diuji melalui tes psikologi dan tes kesehatan. Calon pemilik senpi juga harus secara resmi mendapatkan surat izin yang disebut Izin Khusus Senjata Api (IKSHA) dari instansi atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api. Izin ini pun harus diperpanjang setiap tahunnya.
Berikut beberapa syarat dan prosedur kepemilikan senjata api resmi dari kepolisian:
1. Syarat medis: Calon pemilik senjata api resmi harus sehat jasmani dan rohani. Selain itu, calon pemilik senjata juga tak boleh memiliki cacat fisik yang bisa mengurangi keterampilan memakai senjata api, dan juga harus memiliki penglihatan normal.
2. Lulus psikotes: Warga sipil harus bisa menjaga emosi dan tidak cepat marah, dibuktikan melalui hasil psikotes dari Dinas Psikologi Mabes Polri.
3. Pemohon tidak pernah terlibat tindak pidana: Calon pemilik senjta api harus berkelakuan baik sebelum mengajukan kepemilikan senpi. Artinya, tidak pernah terlibat kasus pidana dan hukum yang dibuktikan dari SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) dari kepolisian. Selain itu, pemohon juga harus lolos screening dari Kadit IPP dan Subdit Pamwassendak.
4. Usia: Calon pemohon harus berusia 21 tahun hingga 65 tahun. Namun dalan Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia nomor 1 tahun 2022 menyebut bahwa usia minimal calon pemilik senpi minimal berusia 24 tahun.
5. Syarat administratif: Antara lain fotokopi KTP, Kartu Keluarga, SKCK, Rekomendasi Kapolda Setempat, Surat Permohonan bermaterai, foto berwarna 2x3 sebanyak 5 lembar, foto berwarna 3x4 sebanyak 5 lembar, foto berwarna 4x6 sebanyak 5 lembar, dan mengisi formulir permohonan dari Mabes Polri.
Dari semua syarat tersebut, Abdul Fickar menyebut, buatnya syarat terpenting adalah soal tidak pernah melakukan tindak pidana dan tidak sedang menjalani hukuman.
"(Punya senjata) itu bisa berpengaruh pada kejiwaan seseorang. Secara kejiwaan, orang punya senpi itu biasanya jadi lebih percaya diri, terasa keren. Hal-hal ini yang berisiko memakai senjata api untuk kepentingan pribadinya."
Jenis senjata api yang boleh dimiliki
Dalam Perpol itu disebutkan juga bahwa jenis senjata yang bisa dimiliki oleh polisi dan sipil adalah dua hal yang berbeda.
Senjata standar Polri yang selanjutnya disebut Senjata Api Organik Polri adalah Senjata Api Kaliber 5,5 milimeter ke atas dengan sistem kerja manual, semi otomatis dan atau otomatis, serta telah dimodifikasi, termasuk amunisi, granat dan bahan peledak untuk keamanan dan ketertiban masyarakat.
Senjata Api Non Organik Polri atau TNI adalah Senjata Api Kaliber 4,5 milimeter ke atas dengan sistem kerja manual, dan atau semi otomatis untuk kepentingan olahraga, bela diri dan pengemban fungsi kepolisian lainnya.
Sedangkan jenis senjata api sipil adalah adalah senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22, senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm, dan senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22.
Punya senjata api ilegal berarti siap dipidana
Butuh syarat dan izin khusus untuk memiliki senjata api yang resmi. Namun dalam praktiknya, senjata-senjata ilegal pun banyak bermunculan. Tak cuma di area-area konflik, di kota-kota besar seperti Jakarta juga kerap ditemukan senjata api tanpa izin.
Kepemilikan senjata api tanpa izin ini termasuk dalam hukum pidana. Apabila senjata api dimiliki tanpa izin resmi, pemiliknya dapat terkena sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.
Menanggapi berbagai kemunculan senjata ilegal, baik Josias dan Abdul Fickar menyebut tentang pentingnya pengawasan dan kontrol senjata api oleh lembaga berwenang. Abdul Fickar menyebut bahwa masyarakat juga punya peran penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama termasuk soal pengawasan penggunaan senjata api. (ae)