1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Ekonomi

Respon MUI dan PKB soal Perpres Jokowi Investasi Miras

Detik News
1 Maret 2021

MUI akan segera membahas perpres Joko Widodo terkait investasi miras, namun menyebut miras diharamkan. Sementara, PKB menilai legalisasi miras dapat merusak masa depan anak bangsa.

https://p.dw.com/p/3q2l3
Foto ilustrasi minuman beralkohol
Foto ilustrasi minuman beralkohol Foto: Sertan Sanderson/DW

Presiden Jokowi meneken Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di sini, diatur juga soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftachul Akhyar menegaskan, MUI belum mengeluarkan fatwa terkait perpres investasi miras tersebut. Namun, secara pribadi ia menyebut miras diharamkan.

"Nanti akan ada rapat, rapat di MUI tentang masalah Perpres ini. Karena kita (masing-masing) punya pendapat pribadi, (jadi) kita bawa ke rapat. Jadi yang kemarin-kemarin atas nama MUI, itu masih sifatnya pribadi, belum sebuah lembaga ya," ujar Kiai Miftachul kepada detikcom saat di Surabaya, Senin (01/03). 

Dia mengaku secara pribadi menyebut miras sesuatu yang diharamkan semua agama. Miras juga dinilai tidak bermanfaat dan lebih banyak menimbulkan hal negatif.

"Secara pribadi, wong miras itu sudah diharamkan, semua agama itu mengharamkan. Apalagi negara-negara miras banyak orang tergeletak di pinggir-pinggir jalan," terang Rais Aam Syuriah NU ini.

Dampak miras sendiri, lanjut Pengasuh Ponpes Miftachus Sunnah Surabaya ini bisa merusak tatanan hidup seseorang.

"Banyak kerusakan-kerusakan yang dialami, kerusakan mental, kerusakan tata cara hidup, tata krama dan sebagainya. Papua saja mengharamkan. Ini pribadi ya," tegasnya.

Ditegaskan dia, dalam dua hingga tiga hari ke depan, MUI akan mengeluarkan fatwa terkait Perpres Investasi Miras di 4 provinsi tersebut. "Ya paling 2-3 hari lagi ada keputusan (Fatwanya)," pungkasnya.

Diketahui, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di sini, diatur juga soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.

Melalui kebijakan itu pemerintah membuka pintu untuk investor baru baik lokal maupun asing untuk minuman beralkohol di 4 provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. 

Ketua Bidang Agama dan Dakwah DPP PKB, Syaikhul Islam, mengatakan, pihaknya menolak legalisasi miras dengan banyak pertimbangan. Salah satunya menjaga masa depan generasi muda bangsa Indonesia yang seharusnya diproteksi dari hal-hal negatif.

"Legalisasi miras dapat merusak generasi masa depan bangsa, dampak buruknya nyata, meningkatkan kriminalitas, bisa lost of generation. Hitung-hitungan ekonomis investasi, membuka lapangan kerja, seharusnya tidak menyingkirkan pertimbangan masa depan generasi bangsa," kata Syaikhul kepada wartawan, Senin (01/03).

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Surabaya-Sidoarjo itu menilai, legalisasi miras meski hanya dalam wilayah tertentu sudah mencederai Bangsa Indonesia yang berideologikan Pancasila.

"Jangan pula penghargaan pada keyakinan atau adat tertentu jadi alasan. Ini negara Pancasila, penghargaan pada suatu keyakinan tidak boleh melukai keyakinan yang lain," sambung anggota DPR RI ini.

Syaikhul mencontohkan, di daerah-daerah yang diperbolehkan investasi minuman beralkohol tersebut, terdapat banyak komoditas pertanian yang bisa diolah dan memberi nilai tambah perekonomian. Juga ada bidang jasa yang tak kalah menjanjikan dari segi ekonomi ketimbang investasi miras.

"Indonesia memiliki banyak ruang investasi yang akan mensejahterakan warga dengan berbasis pada pertanian, peternakan, jasa pariwisata, dan sebagainya, ketimbang hanya investasi miras," jelasnya.

Masa depan Indonesia, lanjut Syaikhul jauh lebih penting dari pada apapun, apalagi cuma sekedar ingin menarik investasi.

"Apalagi cuma sekedar menarik investasi. Apakah masa depan generasi bangsa ini mau ditukar dengan investasi miras yang tidak jelas, toh masih banyak ruang investasi lain yang lebih menjanjikan," tukasnya.

Oleh karena itu, dengan segala pertimbangan dan kebaikan bangsa Indonesia, PKB meminta agar Perpres tersebut segera dicabut. (Ed: pkp/rap)

 

Baca selengkapnya di: DetikNews
Tanggapi Perpres Investasi Miras, Ketum MUI: Miras Sudah Diharamkan

PKB Tolak Perpres Jokowi yang Legalisasi Investasi Miras