RKUHP: Menghina Kepala Negara Sahabat Bisa Masuk Penjara
20 September 2019Salah satu pasal RKUHP berisi ancaman bagi penghina Presiden RI dengan ancaman hukuman maksimal 4,5 tahun penjara. Ternyata tidak hanya menghina Presiden Indonesia, penghina kepala negara asing juga bisa dikenai pidana.
Seperti dilansir detikcom Jumat (20/09), Pasal 218 RKUHP ayat 1 berbunyi:
Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
"Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri," demikian bunyi Pasal 218 Ayat 2.
Ternyata, larangan menghina tidak hanya untuk Kepala Negara RI, tapi juga berlaku untuk kepala negara negara sahabat. Hal itu dimuat dalam Bab 'Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Kepala Negara Sahabat dan Wakil Negara Sahabat'. Namun ancaman hukumannya lebih rendah dibanding penghinaan kepada Presiden Indonesia.
"Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri kepala negara sahabat yang sedang menjalankan tugas kenegaraan di Negara Kesatuan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III," demikian bunyi Pasal 226.
Tidak hanya itu, dubes asing yang berdinas di Indonesia juga perlu dijaga kehormatannya. Bagi yang menyerang kehormatannya, bisa dikenai pidana.
"Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri wakil dari negara sahabat yang bertugas di Negara Kesatuan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III," demikian bunyi Pasal 227.
Hukuman akan dinaikkan menjadi 3 tahun penjara bagi setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap kepala negara sahabat atau orang yang mewakili negara sahabat di Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan maksud agar isi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat diketahui umum.
"Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 sampai dengan Pasal 228 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Kepala Negara Sahabat dan Wakil Negara Sahabat," demikian tertera di Pasal 229.
(Ed: vv/hp)
Baca selengkapnya artikel di detikNews:
RUU KUHP: Tak Hanya Hina Presiden RI, Hina Kepala Negara Asing Juga Bisa Dibui