1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Selandia Baru Tunda Perjanjian Ekstradisi dengan Hong Kong

28 Juli 2020

Selandia Baru menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong sebagai tindakan protes terhadap undang-undang keamanan kontroversial yang diberlakukan Beijing terhadap wilayah tersebut.

https://p.dw.com/p/3g16f
Indonesien Winston Peters, Außenminister von Neuseeland
Foto: picture-alliance/AP Photo/A. Ibrahim

Selandia Baru mengumumkan Selasa (28/07) bahwa mereka akan mengikuti jejak sekutu intelijennya dengan menunda perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong. Langkah ini dilakukan sebagai tanggapan atas tindakan Cina yang mengesahkan undang-undang keamanan terhadap wilayah semi-otonom, Hong Kong.

Selandia Baru adalah anggota terakhir dari aliansi berbagi intelijen "Lima Mata" yang mengambil tindakan tersebut. Sebelumnya, AS, Australia, Kanada, dan Inggris sebelumnya mengumumkan penangguhan serupa.

Cina adalah mitra dagang terbesar Selandia Baru, dan di masa lalu Selandia Baru kerap berusaha menghindari konfrontasi politik langsung dengan Beijing.

Tetapi, Menteri Luar Negeri Selandia Baru Winston Peters mengatakan hukum Hong Kong yang baru bertentangan dengan komitmen yang telah dibuat Tiongkok kepada masyarakat internasional.

Melawan komitmen

"Selandia Baru tidak dapat lagi percaya bahwa sistem peradilan pidana Hong Kong cukup independen dari Cina," kata Peters dalam sebuah pernyataan.

"Pengesahan Cina atas undang-undang keamanan nasional yang baru telah mengikis prinsip-prinsip hukum, merongrong kerangka 'satu negara, dua sistem' yang menopang status unik Hong Kong, dan bertentangan dengan komitmen yang dibuat Cina kepada masyarakat internasional," tambahnya.

Cina mengatakan undang-undang keamanan yang baru diperlukan untuk memerangi terorisme dan separatisme serta mencegah Hong Kong menjadi basis untuk melemahkan kekuatan negara Tiongkok. Secara umum, kasus-kasus memang akan diadili di Hong Kong, tetapi undang-undang tersebut memungkinkan adanya intervensi dari yurisdiksi Cina dalam beberapa keadaan.

Tidak ada tanggapan langsung dari kedutaan besar Cina di Wellington, namun berbagai upaya untuk menekan Beijing atas undang-undang keamanan dinilai akan menjadi "campur tangan kotor dalam urusan dalam negeri Cina". ha/gtp (Reuters, dpa, AFP)