Selundupkan Narkoba, Warga Jerman dan Inggris Ditangkap
22 Februari 2018Pria Jerman berusia 56 tahun bernama Siegfried Karl Achim Ruckel, ditangkap pada tanggal 26 Januari ketika tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai. Tersangka adalah penumpang maskapai Qatar Airways QR-962 rute Doha-Denpasar.
Saat diperiksa, petugas bea cukai menemukan heroin, amfetamin, morfin dan diazepam yang disimpan dalam kopernya. Selain itu, petugas juga menemukan 1,21 gram heroin yang disembunyikan dalam celana dalamnya.
"Ketika kami memeriksa koper hitamnya, kami menemukan bahwa warga Jerman memiliki satu kantong plastik berisi bubuk coklat yang kami duga adalah heroin," kata Husni Syaiful, seorang pejabat senior imigrasi Bali.
Pihak berwenang juga menyita botol putih kecil yang diduga berisi amfetamin seberat 2,57 gram, 23 tablet yang mengandung morfin dan 30 tablet berlabel diazepam di tas milik pria tersebut. Demikian ditambahkan Husni Syaiful.
Pria Jerman ini bisa menghadapi hukuman mati di bawah undang-undang anti-narkotika di Indonesia, karena tertangkap basah berusaha menyeludupkan narkoba lebih dari 5 gram.
Dua hari sebelumnya, petugas imigrasi bandara Ngurah Rai juga menahan seorang pria Inggris yang tiba dari Bangkok. Pria yang berprofesi sebagai analis komputer berusia 48 tahun ini diidentifikasikan sebagai Adam Scott, ditangkap karena membawa diazepam yang melebihi jumlah yang dia tetapkan.
Ia dituduh telah melanggar hukum keimigrasian dan psikotropika di Indonesia dan dapat menghadapi hukuman penjara maksimal 10 tahun, atau denda sampai 300 juta rupiah. Demikian dikatakan pihak berwenang.
yf/vlz (afp/ap)