Sepatu Donasi Singapura Dijual di RI, Pemerintah Usut Tuntas
6 Maret 2023Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian akan mengusut tuntas skandal impor sepatu bekas ilegal yang diketahui merupakan hasil donasi masyarakat Singapura. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut masih maraknya impor ilegal sepatu bekas menjadi kendala subsektor industri alas kaki untuk tumbuh optimal.
Agus menjelaskan berdasarkan video hasil investigasi salah satu media di Singapura, terungkap banyak sepatu bekas dari negara itu yang harusnya disumbangkan tetapi berakhir dijual di pasar loak Indonesia. Ia menambahkan praktik tersebut harus dihentikan karena akan merugikan industri alas kaki dalam negeri.
"Sepatu-sepatu bekas dari negara tersebut (Singapura) yang disumbangkan pemiliknya untuk proyek sustainability ternyata berakhir di pasar-pasar loak di Indonesia. Praktik impor ilegal sepatu bekas ini harus dihentikan karena berdampak buruk bagi industri alas kaki dalam negeri," kata Agus, dalam keterangan tertulis, Senin (06/03).
Video yang dimaksud oleh Menperin menyebutkan bahwa semula masyarakat Singapura mendonasikan sepatu olahraga bekas pakai mereka melalui boks-boks donasi di tempat umum. Disebutkan bahwa sepatu-sepatu tersebut akan didaur ulang menjadi alas taman bermain dan trek lari.
Seorang jurnalis memasang alat pelacak di beberapa sepatu yang disumbangkannya. Namun, hasil pelacakannya menunjukkan bahwa sepatu-sepatu tersebut dijual di pusat-pusat penjualan sepatu bekas di Batam maupun Jakarta.
"Kejadian ini menunjukkan bahwa impor ilegal sepatu bekas dilakukan secara terorganisasi dan menyalahgunakan proyek sosial. Kemenperin tidak bisa sendirian bertindak memerangi aktivitas impor ilegal ini. Perlu dukungan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk menerapkan aturan dengan tegas," ujar Agus.
Pengawasan barang impor
Dalam upaya mengusut tuntas skandal impor sepatu bekas itu, Kemenperin telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait masalah impor ilegal dan peningkatan pengawasan barang impor sampai ke pelabuhan terkecil.
Selain itu, berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dalam rangka penyusunan lartas untuk produk TPT (produk tekstil). Selain itu mengusulkan penambahan pasal kewajiban pelaku usaha mencantumkan nomor registrasi barang K3L dan NPB atau SNI pada tampilan perdagangan elektroniknya untuk produk TPT dan Alas Kaki yang dikenakan kewajiban Peraturan Menteri Perdagangan 26/2021.
Selanjutnya, Agus mengimbau kepada para importir agar impor produk alas kaki tetap dilakukan di border dan mengusulkan pemberian insentif Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) terhadap impor bahan baku dan bahan penolong bagi produk alas kaki merek lokal.
"Untuk terus meningkatkan daya saing industri alas kaki di Indonesia, yang merupakan industri padat karya dan menjadi tumpuan masyarakat, Kemenperin terus berupaya melakukan upaya-upaya mempertahankan industri tersebut, antara lain dengan memperkuat rantai pasok dan menggarap potensi industri alas kaki di pasar domestik," lanjut Agus.
Selain itu, bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM) alas kaki, Agus terus mendorong program pengembangan produk yang di dalamnya terdapat pengembangan teknologi serta program akses pasar promosi pemasaran bagi IKM alas kaki berorientasi ekspor.
Kemenperin melalui Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia (BPIPI) juga mempertemukan pelaku industri besar dengan IKM alas kaki untuk bermitra dan berkolaborasi sehingga dapat mengisi pasar yang potensial. (ha/gtp)
Baca selengkapnya di: Detik News
Kok Bisa Sepatu Donasi Singapura Masuk Pasar Loak RI? Pemerintah Usut Tuntas