1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Sidang Ariel Menjadi Ujian bagi UU Pornografi

22 November 2010

Sidang perdana kasus video porno Nazriel Irham alias Ariel berlangsung hari Senin (22/11) di Pengadilan Negeri Bandung. Ariel terancam kurungan penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak enam miliar Rupiah.

https://p.dw.com/p/QFUa
Seorang perempuan dengan pakaian adat Bali berdemonstrasi menentang UU Pornografi, September 2008Foto: AP

Kasus video porno vokalis band Peterpan, Nazriel Irham alias Ariel, akhirnya terseret ke pengadilan. Sidang perdana dugaan penyebaran pornografi digelar hari Senin (22/11) di Pengadilan Negeri Bandung. Ariel telah berada dalam tahanan Mabes Polri sejak menyerahkan diri akhir Juni lalu.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rusmanto, membacakan tiga pasal yang didakwakan terhadap Ariel. Yakni, pasal 29 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi yang petikannya berbunyi: "Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)." Begitu juga dengan pasal 282 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 27 ayat (1) serta pasal 45 ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ariel terancam kurungan penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun atau denda paling sedikit dua ratus lima puluh juta Rupiah dan paling banyak enam miliar Rupiah.

Sidang Ariel menjadi sidang pertama yang maju ke meja hijau berdasarkan Undang Undang Pornografi dan UU ITE di Indonesia. Kedua undang-undang tersebut telah mengundang banyak kontroversi semenjak pembuatannya tahun 2008 lalu. Kalangan pro UU Pornografi memandang persidangan Ariel sebagai suatu ujian. Meskipun Ariel hanya dikenakan perkara penyebaran.

Inke Maris, Sekjen Aliansi Selamatkan Anak (ASA), yang turut terlibat dalam tim Kementerian Pemberdayaan Perempuan saat meloloskan UU Pornografi menyatakan, "Ini satu test case sebetulnya. Satu test case untuk menguji kekuatan dan kelemahan daripada Undang-undang Pornografi. Sebetulnya UU Pornografi ini masih ada kelemahannya, misalnya ada satu pasal yang mengizinkan pornografi dibuat jika untuk keperluan pribadi."

Kelemahan inilah yang menjadi argumentasi pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Rudy Satriyo, bahwa kasus Ariel tidak layak disidangkan, "Ariel tidak mungkin dikenakan UU Pornografi, karena dalam UU Pornografi tersebut memuat kelemahan yang menyatakan kalau gambar tersebut dibuat untuk kepentingan sendiri maka kemudian tidak dapat dikatakan sebagai suatu tindak pidana."

Satriyo menilai kasus Ariel yang diajukan Tim JPU pada sidang perdana tidak memiliki bukti yang kuat dan akan menjadi sasaran empuk eksepsi atau bantahan tim pengacara Ariel yang dipimpin OC Kaligis. Sidang Ariel akan dilanjutkan kembali pada Senin, 29 November 2010.

Pada hari yang sama, terdakwa pengkopian video porno Ariel yakni Reza Rizaldy alias Redjoy juga digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Redjoy dikenakan sepuluh dakwaan dan diancam 12 tahun kurungan. Redjoy juga didakwa menyebarkan video porno Ariel dan dijerat tujuh pasal.

Carissa Paramita
Editor: Dyan Kostermans