Sidang Perdata Soeharto Diteruskan
29 Januari 2008Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan jaksa pengacara negara mengalihkan gugatan perdata kasus Soeharto berkaitan dengan Yayasan Supersemar kepada ahli waris Cendana. Keputusan ini sekaligus mementahkan upaya keluarga Cendana untuk menutup kasus itu setelah Soeharto, selaku tergugat meninggal dunia Minggu (27/01) siang.
Jaksa Pengacara Negara Joseph Suardi Sabda memastikan pihaknya akan mengalihkan gugatan perdata kepada anak-anak Suharto sebagai ahli warisnya.
“Ya, enam-enam anaknya, bahwa kemudian mereka menunjuk salah seorang anak kan terserah mereka. Barangkali dalam sidang lanjutan kita akan mengajukan secara tertulis.”
Gugatan perdata terhadap mantan presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar yang dipimpinnya, diajukan pemerintah sejak Soeharto masih hidup. Bekas penguasa Orde Baru itu dituntut untuk mengembalikan uang negara sebanyak 420 juta Dollar Amerika Serikat ditambah 185 milyar Rupiah, serta ganti rugi immaterial sebesar 10 trilyun Rupiah kepada negara.
Gugatan ini diajukan setelah yayasan yang didirikan Soeharto pada tahun 1976 itu dituduh menyelewengkan uang yang seharusnya untuk beasiswa kepada keluarga dan kroninya. Kini setelah Soeharto meninggal dunia, menurut Joseph Suardi, perkara itu menjadi tanggungan para ahli waris.
“Jelas bahwa perkara perdata itu tidak berakhir dengan kematian tergugat karena kewajiban tergugat itu dialihkan menurut hukum ke pada ahli warisnya. Ketentuannya memang begitu dalam hukum perdata di semua negara. Kalau hukum pidana kan tidak, kalau saya menabrak orang meninggal lalu saya juga meninggal lalu perkaranya berakhir toh. Kalau perdata tidak.”
Kuasa hukum Cendana, OC Kaligis, menolak kesimpulan itu. Ia merujuk aturan hukum yang menurutnya tidak mengenal pelimpahan gugatan kepada ahli waris. Kaligis juga meminta agar perkara Soeharto dihentikan karena tergugat sudah tidak bisa dihadirkan.
“Presiden kasih kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara untuk mengugat Soeharto dan Yayasan Supersemar. disitu tidak dikatakan Soeharto dan ahli warisnya, kembali ke pasal 1813 KUHP kalau meninggal kuasa itu berakhir. Nah apakah ahli waris otomatis mewakili Soeharto dalam soal gugatan, ahli waris kan menerima warisan, ahli waris kan juga bisa menolak warisan. Pendapat kami, tidak otomatis gugatan perdata itu dapat dilimpahkan kepada ahli waris, ahli waris bisa menolak untuk menerima perkara itu. Pendapat kami perkara itu selesai dengan matinya Soeharto”
Tetapi Jaksa Pengacara Negara Joseph Suardi Sabda menanggapi dengan enteng permintaan Cendana tersebut: “Kalau dia tidak mau hadir setelah dipanggil, teruskan saja, tanpa kehadiran dia, bisa. Bukan cuma kekayaan Supersemar kan, tergugatnya luas, Supersemar dan HM Suharto. Kekayaan ahli waris juga bisa kita minta untuk disita, kalau kita - pemerintah menang perkara.”