Siti Aisyah Pulang ke Tanah Air
11 Maret 2019Siti Aisyah meninggalkan Malaysia melalui bandara Kuala Lumpur International Airport (KLIA), dan terbang menuju Bandara Halim Pedanakusuma, Jakarta Timur, Senin petang (11/03). Dalam persidangan yang digelar Senin pagi, Siti Aisyah yang dinyatakan bebas sempat menangis sambil memeluk rekan senasibnya, Doan Thi Huong, warga Vietnam yang juga menjadi terdakwa, sebelum meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tinggi Syah Alam, Malaysia.
"Perasaan saya sangat bahagia," ujar Siti Aisyah dalam jumpa pers di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia bersama Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly dan sejumlah pejabat di Kuala Lumpur. " Saya enggak nyaka kalau hari ini hari kebebasan saya," kata Aisyah lebih lanjut seperti dikutip dari AP. Aisyah mengaku baru mengetahui bahwa dirinya akan dibebaskan Senin pagi (11/03).
Sidang yang dipimpin hakim Azmin Ariffin mengabulkan permohonan jaksa yang mencabut dakwaan pembunuhan terhadap Aisyah. Jaksa Agung Malaysia tidak memberi alasan lebih lanjut alasan mencabut dakwaan tersebut. "Siti Aisyah dibebaskan. Dia bisa pergi sekarang," kata hakim Azim dalam putusannya.
Putusan ini membebaskan Aisyah dari ancaman hukuman gantung. Selama di penjara, Aisyah mengaku diperlakukan dengan baik dan mendapat banyak dukungan, namun dia mengaku ingin segera berkumpul dengan keluarganya.
Jalan panjang pembebasan Aisyah
Pemerintah menyebutkan bahwa kebebasan Aisyah adalah buah dari lobi intens pemerintah di tingkat bilateral. Kementerian Luar Negeri Indonesia menyebutkan kasus Aisyah selalu dibicarakan dalam "setiap pertemuan bilateral Indonesia-Malaysia," termasuk pada pertemuan tingkat presiden, wakil presiden dan pertemuan rutin antara kementerian.
Pemerintah dalam pembicaraan bilateral selalu menekankan bahwa kondisi Aisyah yang "tertipu dan sama sekali tidak menyadari bahwa dia sedang dimanipulasi oleh intelijen Korea Utara. "Selama persidangan, kedua perempuan tersebut memang mengaku dibayar sekelompok orang untuk melakukan sebuah ”show televisi".
Teka-teki pembunuhan Nam
Gooi Soon Seng, pengacara Aisyah yang ditunjuk KBRI di Kuala Lumpur menyebutkan kedua perempuan tersebut menjadi pion dalam pembunuhan berbasis politik yang jelas terkait dengan Kedutaan Korea Utara di Kuala Lumpur, dan jaksa gagal menunjukan bahwa Aisyah dan rekannya berniat melakukan pembunuhan. Berdasarkan hukum di Malaysia, niat untuk membunuh sangat penting sebagai basis dakwaan pembunuhan.
Pejabat Malaysia tidak pernah secara resmi menuduh Korea Utara. Empat tersangka warga Korea Utara yang terekam kamera keamanan bandara bandara KLIA pada 13 Februari 2017, bebas meninggalkan Malaysia dengan bantuan petugas Kedutaan Besar Korea Utara. Sementara, Aisyah dan Doan Thi Huong dituduh sebagai pelaku utama pembunuhan Kim Jong Nam dengan menggunakan racun saraf VX. Saudara tiri pimpinan Korea Utara Kim Jong Un tersebut adalah putra tertua dari pemimpin Korea Utara sebelumnya. Sejak lama ia telah tinggal di luar negeri, namun dianggap sebagai ancaman oleh rezim Korut saat ini.
ts/hp (AP, Detik News, Reuters)