Skandal Korupsi Siemens Berbuntut Panjang
30 Juli 2008Dewan Pengawas Siemens mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap sebelas anggota Dewan Direksi yang bertugas antara tahun 2003 sampai 2006. Alasannya, para petinggi perusahaan itu lalai dalam menjalankan dan mengawasi kinerja perusahaan yang berujung pada terperosoknya Siemens dalam kasus korupsi. Tuntutan Dewan Pengawas Siemens yang diajukan Selasa (29/07) kemarin disambut baik organisasi anti-korupsi Transparancy International. Peter Eigen, pendiri organisasi non-pemerintah yang bermarkas di Berlin itu menjelaskan:
"Proses pengadilan hanya satu dari sekian senjata untuk memberantas korupsi. Sebenarnya ini senjata yang agak tumpul karena ada banyak hambatan dalam hukum pidana, misalnya praduga tidak bersalah. Kami sejak lama mendukung gugatan ganti rugi, karena ini adalah langkah lebih jitu untuk mengungkap kasus korupsi daripada hukum pidana."
Kasus korupsi Siemens adalah yang terbesar dalam sejarah Jerman. Anggaran perusahaan Siemens sebesar 1,3 milyar Euro lenyap antara tahun 2003 dan 2006. Diduga, sebagian dana itu dipakai untuk membayar uang suap guna melancarkan bisnis di luar negeri. Sebagian lagi menghilang dalam kas-kas gelap perusahaan.
Di antara 300 tersangka kasus korupsi Siemens yang diperiksa Kejaksaan Agung, baru seorang yang diajukan ke pengadilan. Senin (28/07) lalu, bekas manejer Siemens Reinhard Siekaczek divonis hukuman percobaan dua tahun dan denda sebesar 108.000 Euro. Usai pembacaan vonis, Siekaczek mengaku lega. Ia memang bersalah menggelapkan uang perusahaan dan membuka kas gelap. Tapi Siekaczek juga kecewa karena merasa ditelantarkan oleh atasanya.
Uwe von Saalfeld, pengacara Siekaczek berargumen, walau keterlibatan petinggi perusahaan dalam kasus Siemens tidak atau belum dapat dibuktikan, mereka secara tidak langsung turut bertanggung jawab atas penggelapan uang ini.
"Sistem ini hanya dapat berfungsi bila para pimpinan, baik itu kepala bidang atau pimpian perusahaan, menyetujuinya dan mengatakan: Dalam hal ini kalian tak usah bekerja terlalu teliti."
Hakim Peter Noll yang mengepalai persidangan Reinhard Siekaczek juga mengkritik sikap pimpinan perusahaan Siemens. Noll menyebutnya kelalaian yang disengaja. Para petinggi saling lempar tanggung jawab, sehingga pada akhirnya tidak ada yang merasa bersalah. Sampai saat ini, hanya Reinhard Siekaczek yang bersedia bekerja sama dengan Kantor Kejaksaan. Ia menyerahkan sejumlah berkas dan dokumen perusahaan untuk diperiksa dan menjelaskan seluk beluk kebijakan intern Siemens. Karena itu, Siekaczek hanya menerima hukuman percobaan dua tahun. Juru bicara Kejaksaan Anton Winkler menjelaskan:
"Di satu pihak, ini mengundang semua pihak yang terlibat untuk membantu kantor kejaksaan dalam menuntaskan kasus ini. Informasi itu bisa digunakan untuk meringankan hukuman tersangka. Di pihak lain, langkah ini menunjukkan bahwa korupsi tidak dapat ditolerir, setiap kasus korupsi akan ditindaklanjuti dan diganjar hukuman yang setimpal."
Kasus korupsi Siemens memang masih berbuntut panjang. Tahun ini, Kejaksaan akan mengajukan dua terdakwa lainnya ke pengadilan. Keseluruhan ada 300 tersangka yang diperiksa dalam kasus korupsi terbesar di Jerman ini.