Sorotan Tax Amnesty Jilid II dan APBN Biayai Kereta Cepat
11 Oktober 2021Dua kebijakan baru Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi sorotan, yaitu mengenai tax amnesty atau pengampunan pajak jilid II dan pendanaan APBN di proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
Program tax amnesty jilid II diakomodir di Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui RUU HPP menjadi UU dalam rapat paripurna 7 Oktober 2021.
Indonesia sendiri pernah melakukan program tax amnesty pada medio 2016-2017 yang lalu. Saat itu Jokowi secara jelas dan tegas mengatakan program tax amnesty cuma bakal terjadi dalam satu kali dan tidak akan terulang lagi.
"Kesempatan ini tidak akan terulang lagi. Jadi tax amnesty adalah kesempatan yang tidak akan terulang lagi. Ini yang terakhir. Yang mau gunakan silakan, yang tidak maka hati-hati," kata Jokowi dalam pencanangan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, 1 Juli 2016 lalu.
Program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II diberi nama pengungkapan sukarela wajib pajak. Kebijakan tersebut akan dilaksanakan per 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Program pengungkapan sukarela wajib pajak kini disebut sebagai tax amnesty jilid II memberikan kesempatan kepada WP untuk mengungkapkan secara sukarela atas harta yang belum dilaporkan dalam program pengampunan pajak 2016-2017 maupun dalam SPT Tahunan 2020.
"Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan," kata Menkumham Yasonna Laoly dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, 7 Oktober 2021.
Yasonna menyebut tax amnesty jilid II diberlakukan karena realisasi dari kebijakannya yang sangat positif. Hal itu dilihat dari pelaporan SPT Tahunan maupun jumlah pembayaran pajak para peserta pengampunan pajak pada 2017 dan setelahnya mengalami peningkatan.
"Berdasarkan data pasca pengampunan pajak tahun 2016, kepatuhan pelaporan SPT Tahunan maupun jumlah pembayaran pajak para peserta pengampunan pajak pada 2017 dan setelahnya mengalami peningkatan cukup signifikan, kita berharap program pengungkapan sukarela ini juga akan memberikan efek positif yang sama dalam rangka meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak," tutur Yasonna.
Lanjutan proyek kereta cepat
Kebijakan Jokowi yang berubah mengenai pendanaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, yaitu kini bisa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Padahal dulu Presiden Jokowi sempat menegaskan bahwa proyek itu tidak akan dibiayai oleh APBN.
Dalam catatan detikcom, Jokowi pernah mengucapkan hal itu saat groundbreaking proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung pada Januari 2016. Dia mengatakan bahwa pembangunan proyek kereta cepat murni memakai dana investasi dan pinjaman tanpa jaminan pemerintah.
"Saya tidak mau kereta cepat ini menggunakan APBN," kata Jokowi di lokasi groundbreaking kereta cepat di kawasan Walini, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat pada 21 Januari 2016.
Di tahun sebelumnya Jokowi juga pernah mengucapkan hal yang sama. Dia menegaskan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tak akan memakai anggaran negara atau APBN namun diserahkan kepada BUMN. Selain itu, pemerintah tak akan memberikan jaminan kepada BUMN dalam menjalankan proyek ini karena dilaksanakan secara business to business (b to b).
"Jadi sudah saya putuskan bahwa, kereta cepat itu tak menggunakan APBN. Tidak ada jaminan dari pemerintah," kata Jokowi di sela-sela blusukan di kawasan Cilincing, Lapangan Kobra, Tanah Merah, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara bersama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama 3 September 2015.
Kini, APBN boleh ikut campur dalam pendanaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung setelah Jokowi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
"Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal," bunyi pasal 4 ayat 2 dikutip, Sabtu (09/10).
Dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 4 ayat 3 tentang pembiayaan dari APBN dilakukan berupa penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium BUMN dan/atau penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga pun membeberkan alasan pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung kini bisa didanai APBN, yakni karena perusahaan milik negara yang patungan membangun proyek tersebut keuangannya sedang terganggu imbas pandemi COVID-19.
"Bahwa para pemegang sahamnya seperti Wika (Wijaya Karya) itu terganggu cash flow-nya (arus kasnya) karena corona," kata dia kepada wartawan ditulis detikcom, Minggu (10/10).
Konsorsium kereta cepat sendiri terdiri dari empat BUMN, yaitu PT Wijaya Karya Tbk, PT Jasa Marga Tbk, PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan PTPN VIII. Semuanya terkena imbas pandemi COVID-19. (Ed: ha/pkp)
Baca selengkapnya di: DetikNews
Inkonsistensi Jokowi di Tax Amnesty Jilid II dan Kereta Cepat Telan APBN