Status darurat sipil di Aceh akan dicabut
12 Mei 2005Iklan
Jakarta
Pemerintah Indonesia akan menggantikan status darurat sipil di Aceh yang berlaku hingga tanggal 18 Mei dengan status tertib sipil, , guna melancarkan rehabilitasi dan rekonstruksi di propinsi yang terkena bencana tsunami. Demikian kata Menko Polkam Adisuciptro Widodo hari Kamis ini di Jakarta. Namun , meski berstatus tertib sipil, TNI masih berhak melanjutkan operasinya melawan gerakan Aceh Merdeka.