1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Suharto Bebas, Supersemar Bayar Ganti Rugi

Zaki Amrullah27 Maret 2008

Mantan Presiden Suharto dinyatakan tidak bersalah dalam kasus penyelewengan dana Yayasan Supersemar yang merugikan negara. Pengadilan hanya menjatuhkan vonis bersalah bagi Yayasan Supersemar yang didirikan Suharto.

https://p.dw.com/p/DVSh
Bekas presiden Suharto
Bekas presiden SuhartoFoto: AP

Yayasan Supersemar dinyatakan terbukti bersalah menyelewengkan dana negara untuk beasiswa ke sejumlah perusahaan milik Cendana dan kroninya. Tetapi pemiliknya, mendiang Presiden Suharto dibebaskan dari segala tuduhan korupsi yang dilakukan yayasan itu. Ini karena menurut hakim, bekas penguasa Orde Baru itu telah memberi pertanggung-jawaban secara politik di hadapan MPR, saat menjabat sebagai presiden.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya hanya menghukum Yayasan Supersemar untuk membayar seperempat dari nilai total gugatan yang diajukan pemerintah, yakni sebesar 420 juta Dollar AS dan 85 miliar Rupiah. Hakim beralasan, tidak semua dana yang diselewengkan Yayasan Supersemar, berasal dari dana pemerintah, melainkan juga berasal dari sumbangan sejumlah lembaga lain.

“Mengabulkan gugatan penggugat (Pemerintah) untuk sebagian, menyatakan tergugat dua (Yayasan Supersemar) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum Yayasan Supersemar untuk membayar ganti rugi materiil kepada penggugat sejumlah 105,7 juta Dolar dan 46 miliar Rupiah.”

Gugatan perdata terhadap Suharto dan Yayasan Supersemar diajukan pemerintah, setelah kejaksaan menemukan bukti adanya penggelapan dana negara yang dilakukan yayasan penyalur beasiswa itu ke sejumlah perusahaan Cendana dan kroninya, seperti PT Sempati Air, Nusamba Grup dan Kiani Sakti

Sejauh ini gugatan yang diajukan sejak Suharto masih hidup ini, adalah satu-satunya perkara yang tersisa untuk membidik dosa dosa penguasa Orde Baru itu, setelah sejumlah langkah pidana gagal dilakukan pemerintah hingga akhir hayatnya.

Tetapi, selain gagal menghukum Suharto, nilai ganti rugi yang diterima pemerintah dalam perkara itu juga sangat jauh dari harapan. Terlebih setelah hakim juga menolak gugatan imateriil sebesar 10 trilyun Rupiah yang diajukan pemerintah karena dianggap tidak beralasan.

Jaksa Pengacara Negara Dachmer Munthe mempertanyakan putusan itu dan memastikan akan mengajukan banding.

“Ini kan pertanggung jawaban yuridis bukan pertanggung jawaban politis. Ini akan jadi kajian kita. Kita masih ada waktu, tetapi yang jelas perbuatan melawan hukum sudah terbukti, gugatan saya sudah terbukti, masalah nilai uangnya nanti kita benerin di banding. 25 persen itu adil? Tidak pas. Makanya kita akan ngajukan banding, Realistiknya, kita maunya semuanya dong.”

Sebetulnya selain Yayasan Supersemar, pemerintah juga pernah menimbang untuk mengajukan gugatan perdata terhadap sejumlah yayasan milik Suharto yang lain. Supersemar dipilih karena dianggap paling memenuhi bukti untuk diperkarakan, tetapi dengan kenyataan ini banyak kalangan meragukan upaya pemerintah untuk memperkarakan yayasan Suharto yang lain.(ap)