Surga Pengemplang Pajak Untungkan Perusahaan Besar
14 November 2023Laporan dari Tax Observatory Uni Eropa, sebuah lembaga penelitian yang diselenggarakan Paris School of Economics menunjukkan, perusahaan-perusahaan multinasional pengemplang pajak berhasil menghindari pembayaran pajak sebesar USD200 miliar di seluruh dunia pada tahun 2020.
Penghindaran pajak dilakukan melalui pengalihan keuntungan, sebuah strategi yang digunakan oleh banyak-perusahaan yang memiliki anak perusahaan di banyak negara. Mereka mencatatkan jumlah keuntungan besar di wilayah dengan pajak rendah atau tanpa pajak, yang dikenal sebagai surga pajak. Hal itu dilakukan, meskipun keuntungan besarnya diperoleh di negara lain.
Bagaimana cara kerja pengalihan keuntungan? Bayangkan sebuah perusahaan multinasional terdaftar di dua negara berbeda. Sebagian besar bisnis dilakukan di negara dengan pajak yang tinggi. Namun, kekayaan intelektual seperti paten dan cetak biru desain dipegang oleh anak perusahaan di wilayah dengan pajak rendah atau tanpa pajak.
Perusahaan di negara pertama yang memperoleh keuntungan harus membayar anak perusahaannya untuk menggunakan properti yang terdaftar. Karena perusahaan multinasional mengendalikan kedua entitas tersebut, mereka dapat menentukan harga transaksi. Ujung-ujungnya, mereka membuat perusahaan yang berada di wilayah perpajakan tinggi membayar banyak uang kepada anak perusahaan di surga pajak, dengan klaim biaya paten dan desain strategis. Perusahaan multinasional situ lalu mendeklarasikan keuntungan kecil di negara dengan pajak tinggi, dan keuntungan besar di negara dengan pajak rendah.
Pengalihan keuntungan tahun 2019 mencapai USD250 miliar
Pendapatan pajak global yang hilang akibat pengalihan laba mencapai sekitar $200 miliar pada tahun 2020, tahun ketika pandemi COVID-19 menghambat kegiatan ekonomi. Pada tahun 2019, angkanya mencapai $250 miliar.
Idann Gidron, koordinator data di Tax Observatory mengatakan, hanya perusahaan besar yang mampu berdagang di pasar internasional dan membuka anak perusahaan di negara bebas pajak di luar negeri. "Hal ini menciptakan ketidakadilan fiskal, karena pelaku perekonomian yang lebih kecil harus berkontribusi lebih besar dibandingkan pelaku ekonomi yang paling kaya,” ujarnya.
Tentu saja, pemenang terbesar dari pengalihan keuntungan adalah perusahaan yang bisa menghemat pajak terbesar. Sekitar 40% dari seluruh keuntungan yang dialihkan secara global berasal dari perusahaan-perusahaan multinasional AS. Tentu saja, negara-negara bebas pajak (tax havens) juga mendapat keuntungan.
Idann Gidron mengatakan dalam penelitiannya, negara-negara dengan tarif pajak efektif di bawah 15% dianggap sebagai surga pajak. Tarif yang diterapkan biasanya juga bukan tarif yang tertulis di atas kertas, karena celah hukum sering digunakan untuk mengurangi tingkat perpajakan.
Di mana saja surga pengemplang pajak?
"Orang-orang cenderung berpikir bahwa pengalihan keuntungan berkaitan dengan negara-negara di Karibia, namun negara-negara bebas pajak yang menarik sebagian besar keuntungan sebenarnya ada di Eropa,” kata Idann Gidron.
Negara-negara seperti Belanda, Irlandia, Swiss, Luksemburg, dan Belgia menerima lebih banyak pengalihan keuntungan dibandingkan Panama atau Bermuda. Hal ini mengakibatkan surplus anggaran di negara-negara tersebut. Di Irlandia misalnya, pengalihan laba menghasilkan sekitar 60% dari seluruh pajak perusahaan yang dipungut negara tersebut pada tahun 2020.
Secara keseluruhan, negara-negara surga pajak utama di Eropa mendapat tambahan uang pajak sebesar USD32 miliar karena pengalihan keuntungan pada tahun 2020. Wilayah Inggris di luar negeri juga untung besar. Pada tahun 2020, keuntungan sebesar USD76 miliar dialihkan ke tempat-tempat seperti Kepulauan Virgin Britania Raya, Bermuda, Kepulauan Cayman, dan Jersey.
Pengalihan laba pada akhirnya merugikan publik, karena mengurangi uang publik yang tersedia bagi pemerintahan. Salah satu contohnya adalah Brasil, yang kehilangan potensi pendapatan pajak sebesar USD7 miliar pada tahun 2020 akibat pengemplangan pajak.
Menurut Tax Observary, tingkat pengalihan keuntungan telah stabil secara global sejak tahun 2015, meskipun ada inisiatif darisejumlah negara seperti dari yang tergabung dalam perhimpunan OECD untuk meredam praktek itu. Para peneliti mengatakan, kebijakan-kebijakan sebelumnya bukan tidak mempunyai dampak, karena kebijakan-kebijakan tersebut sebenarnya dapat mencegah peningkatan pengalihan keuntungan. Namun mereka mengakui bahwa masih banyak yang harus dilakukan.
(hp/as)