1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Syariah Aceh Juga Buat Non Muslim

4 Mei 2006
https://p.dw.com/p/CM2S

Jakarta: Syariah Islam di Aceh ternyata akan diberlakukan juga kepada non Muslim. Dalam rancangan undang-undang pemerintahan Aceh yang diajukan ke DPR RI, hukum Islam itu akan diperluas pemberlakuannya terhadap semua penduduk, termasuk mereka yang tak beragama Islam. Alyasa Abubakar, yang mengepalai badan pelaksanaan Syariah Aceh menyebut, tidak adil rasanya kalau menerapkan syariah hanya kepada kaum Muslimin. Hal ini menimbulkan kecemasan. Karena merupakan pengingkaran kepada kampanye sebelumnya, bahwa kaum non Muslim tidak perlu kuatir, karena syariah hanya diberlakukan kepada orang Islam.