Terdakwa Bom Panci Divonis 7 Tahun Penjara
28 Agustus 2017Terdakwa teroris Dian Yulia Novi divonis tujuh setengah tahun penjara setelah terbukti merencanakan serangan bom terhadap istana negara. Putusan tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yaitu 10 tahun penjara.
"Hukumannya dikurangi karena dia mengakui perbuatannya," kata Kamsi, kuasa hukum Novi. Ia mengklaim vonis tersebut telah dibuat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 25 Agustus. Majelis hakim sepakat mengumumkan vonis Novi lebih dini karena yang bersangkutan sedang hamil. Kamsi memastikan kliennya tidak berniat menggugat keputusan tersebut ke instansi yang lebih tinggi.
Dian adalah perempuan pertama Indonesia yang merelakan diri menjadi pengantin teror. Bekas tenaga kerja migran di Singapura dan Taiwan itu mengaku mendapat perintah langsung dari Bahrun Naim, gembong ISIS di Indonesia. Menurut kepolisian, Dian sempat mengirimkan surat ke orangtuanya dan meminta restu untuk melakukan jihad.
"Jihad adalah kewajiban buat semua muslim. Seperti juga Sholat. Semua orang harus berjihad," ujarnya kepada mingguan Time beberapa waktu lalu.
Dokumen pengadilan mencatat Dian menerima propaganda teror dari Islamic State via internet selama bekerja di Taiwan.
Di Bekasi ia menyewa sebuah kamar untuk membangun bom yang bakal digunakan untuk menyerang Istana Negara pada 11 September 2016. Polisi kemudian menggerebek kamar tersebut dan menemukan sejumlah bahan peledak dan identitas terdakwa.
rzn/hp (rtr, antara)