1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara

28 Januari 2019

Musisi Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dihukum 1,5 tahun penjara. Ahmad Dhani dinyatakan bersalah lantaran melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter.

https://p.dw.com/p/3CJ0k
Ahmad Dhani
Foto: Getty Images/AFP/Bahtiar

"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar hakim ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (28/1/2019). Demikian berita ini dilansir Dettik.com.

Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian dengan tiga cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo. "Perbuatan menyebar informasi oleh saksi Bimo atas suruhan terdakwa," kata hakim.

Cuitan pertama berbunyi 'Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin.' Cuitan kedua berbunyi 'Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP.' Cuitan ketiga berbunyi 'Kalimat sila pertama Ketuhanan YME, Penista agma jadi Gubernur...kalian waras??? - ADP.' Ahmad Dhani sebelumnya dituntut dua tahun penjara oleh jaksa.

Dalam putusan majelis hakim, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sumber: Detik.com