1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Penegakan HukumIndonesia

Ternyata, Ini Alasan Ferdy Sambo Tidak Langsung Tembak Yosua

Detik News
17 Oktober 2022

Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dimulai. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10). Terungkap alasan Ferdy Sambo tidak langsung tembak Yosua.

https://p.dw.com/p/4IGRA
Ferdy Sambo
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (17/10)Foto: Ari Saputra/detikcom

Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menembak Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Kenapa bukan Ferdy Sambo sendiri yang turun tangan?

Dalam persidangan ini Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Jaksa awalnya mengatakan bila Putri mengklaim dilecehkan Yosua di Magelang. Ferdy Sambo yang mendengar cerita sepihak dari Putri itu lalu merencanakan pembunuhan Yosua.

Sejatinya Ferdy Sambo meminta Ricky Rizal dulu untuk menembak Yosua, tapi Ricky Rizal beralasan tidak kuat mental. Selanjutnya Ferdy Sambo memerintahkan Eliezer yang lantas disanggupinya.

"Lalu terdakwa Ferdy Sambo berkata lagi kepada Eliezer dengan menyatakan peran Eliezer adalah untuk menembak Yosua sementara Ferdy Sambo akan menjaga Eliezer karena kalau Ferdy Sambo yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Saat menyampaikan perintah itu ke Eliezer, Ferdy Sambo ditemani istrinya, Putri Candrawathi. Jaksa menyebut Putri mengetahui semua rencana Ferdy Sambo, tetapi tidak mencegahnya.

"Lalu Ferdy Sambo menyampaikan pembicaraan kepada Putri Candrawathi mengenai keberadaan CCTV di rumah dinas Duren Tiga dan penggunaan sarung tangan dalam pelaksanaan perampasan nyawa Yosua," ucap jaksa.

Pembunuhan itu disusun Ferdy Sambo dengan skenario tembak-menembak antara Eliezer dengan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri. Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ha)

 

Baca selengkapnya di: Detik News

Ternyata, Ini Alasan Ferdy Sambo Tidak Turun Langsung Tembak Mati Yosua