MA Tolak Gugatan Eks Pegawai KPK Vs Firli Bahuri soal TWK
30 Mei 2023Kasus bermula saat Firli dkk mengadakan TWK dengan alasan terkait alih status pegawai menjadi ASN. Hasilnya, 57 pegawai tidak lolos dan keluar dari KPK, salah satunya Hotman Tambunan.
Atas hal itu, Hotman Tambunan dkk melaporkan ke Ombudsman RI dan hasilnya berupa rekomendasi bahwa ada dugaan maladministrasi dalam proses TWK. Komnas HAM juga merekomendasikan hal senapas bila ada dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK itu.
Namun Firli Bahuri tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI itu. Hotman dkk lalu mengajukan gugatan terhadap pimpinan KPK, BPK, dan Presiden RI. Gugatan dilayangkan ke PTUN Jakarta. Berikut ini sebagian permohonannya:
- Menyatakan Tindakan Pemerintah yang dilakukan oleh Para Tergugat dengan tidak melakukan rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Maladministrasi Pada Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);
- Menyatakan Tindakan Pemerintah yang dilakukan oleh Para Tergugat dengan tidak melakukan Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI tentang Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM atas Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);
- Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Maladministrasi Pada Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI tentang Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM atas Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN);
Pada 29 September 2022, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Hotman Tambunan dkk. Putusan itu dikuatkan pada 21 Desember 2022. Hotman Tambunan tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Tolak kasasi," demikian bunyi putusan MA yang dikutip dari website-nya, Selasa (30/5/2023). Duduk sebagai ketua majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Cerah Bangun dan Yodhi Martono. Putusan itu diketok pada 23 Mei 2023.
Di sisi lain, dua hari setelahnya, MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Selengkapnya di detiknews
Tok! MA Tolak Gugatan Eks Pegawai KPK Vs Firli Bahuri soal TWK