1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Serikat Buruh Tolak Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Detik News
15 Oktober 2020

Draf final UU Cipta Kerja telah diserahkan oleh DPR ke Presiden pada Rabu (14/10). Setelahnya, pemerintah segera menyusun aturan turunan UU Cipta Kerja. Namun, serikat buruh menolak terlibat dan akan menggugatnya ke MK.

https://p.dw.com/p/3jxKP
Demo tolak UU Cipta Kerja
Protes penolakan Omnibus Law UU Cipta KerjaFoto: Fauzan/Antara Foto/Reuters

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak terlibat dalam pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja. Ada empat langkah yang akan dilakukan KSPI, termasuk menggelar aksi terukur dan menggugat UU Cipta Kerja ke MK.

"Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Dengan demikian, tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya, apalagi terlibat membahasnya," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10).

Iqbal menyampaikan, ke depan, aksi penolakan omnibus law oleh buruh akan semakin besar dan bergelombang. Iqbal juga menyayangkan masukan yang disampaikan serikat buruh tidak diakomodasi DPR.

"Padahal kami sudah menyerahkan draf sandingan usulan buruh, tetapi masukan yang kami sampaikan banyak yang tidak terakomodasi," ujar Iqbal.

Dalam keterangan tertulis yang diterima, KSPI akan melakukan empat langkah ini terkait sikap penolakan terhadap UU Cipta Kerja, antara lain:

- Pertama, akan mempersiapkan aksi lanjutan secara terukur terarah dan konstitusional, baik di daerah maupun aksi secara nasional.

- Kedua, mempersiapkan ke Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan uji materiil.

- Ketiga, meminta legislative review ke DPR RI dan executive review ke pemerintah.

- Keempat, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh. 

Protes tolak UU Cipta Kerja
Mahasiswa turut protes ke jalan menolak UU Cipta KerjaFoto: Ajeng Dinar Ulfiana/Reuters

DPR telah serahkan draf final ke Presiden

Draf final UU Cipta Kerja sudah diserahkan DPR kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (14/10) kemarin.

"Kami sudah menyampaikan, berdasarkan penugasan dari pimpinan DPR, RUU (Cipta Kerja) sudah kami serahkan kepada Sekretariat Negara dan sudah diterima dengan baik," ujar Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar kepada wartawan di gedung Setneg, Jakarta Pusat, Rabu (14/10).

Indra menegaskan naskah UU Cipta Kerja yang dikirim ke Kemensetneg memiliki tebal 812 halaman. Naskah yang dibawa Indra itu bersampul putih. Dia juga tampak membawa satu amplop surat berwarna putih.

"Seperti yang disampaikan pimpinan DPR kemarin, 812, enggak ada yang berubah," ujar Indra.

Draf final UU Cipta Kerja adalah draf versi 812 halaman yang sudah dikonfirmasi DPR sejak Selasa (13/10) kemarin. Sehari sebelumnya, ada draf versi 1.035 halaman yang sempat dikonfirmasi DPR sebagai draf final pula. Namun kedua draf tersebut sama-sama muncul seusai pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU pada 5 Oktober 2020.

Hasil perbandingan antara draf final versi 812 halaman dengan versi 1.035 halaman memuat perbedaan kata penghubung. Semula kata penghubung yang digunakan adalah 'dan', tapi kemudian diganti dengan 'dan/atau'.

Ada 24 penggantian 'dan' menjadi 'dan/atau' dalam draf final versi 812 halaman. Semuanya tersebar di pelbagai halaman antara halaman 64 sampai 456. 

Akankah diteken Jokowi?

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai Jokowi akan meneken UU Cipta Kerja yang menjadi inisiatifnya. Dengan catatan, menurut Feri, tidak ada yang memberi pemahaman kepada Jokowi terkait gelombang penolakan dari masyarakat.

"Saya rasa Presiden akan tanda tangan karena UU ini adalah inisiatif Jokowi. Kecuali Presiden diberi pemahaman betapa suara rakyat sangat penting didengarkan," kata Feri kepada wartawan, Rabu (14/10).

UU Cipta Kerja akan tetap berlaku meski Jokowi tidak menandatanganinya dalam kurun waktu 30 hari. Menurut Feri, Jokowi perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang mencabut UU Cipta Kerja jika ingin dianggap sebagai presiden yang mendengarkan rakyatnya.

"(Perppu) penting karena cepat menyelesaikan masalah dan segera dapat menghentikan aksi masyarakat," ungkapnya. (pkp/ha)

Baca selengkapnya di: detiknews

Tolak Ikut Bahas Aturan Turunan UU Ciptaker, KSPI Siapkan Aksi Terukur

Draf Final UU Cipta Kerja: Ada Penggantian 24 Kata Penghubung 'Dan'

DPR Resmi Serahkan Naskah ke Setneg, Akankah Jokowi Teken UU Cipta Kerja?