1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Hukum dan PengadilanEropa

UE Siapkan UU yang Akan Batasi Kekuatan Raksasa Teknologi

15 Desember 2020

Facebook, Amazon, Google, dan raksasa perusahaan teknologi lainnya dapat segera menghadapi denda besar-besaran dari Uni Eropa berdasarkan rancangan undang-undang yang berupaya untuk membatasi kekuatan pasar mereka.

https://p.dw.com/p/3mjKR
Foto ilustrasi raksasa teknologi Google, Amazon, Facebook, Apple
Foto: Hans Lucas/Imago Images

Komisi Eropa akan menghadirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) baru pada hari ini, Selasa (15/12), yang akan membatasi kekuatan pasar teknologi raksasa seperti Amazon dan Facebook. Tindakan tersebut bertujuan untuk menjamin kondisi pasar online yang lebih adil dan menghadirkan peluang yang lebih baik terutama untuk usaha kecil.

RUU yang dijuluki Digital Services Act dan Digital Markets Act, menguraikan peraturan khusus yang berusaha membatasi kekuatan perusahaan internet global di pasar Uni Eropa (UE). Wakil Presiden Eksekutif UE Margrethe Vestager dan Kepala Digital UE Thierry Breton akan mempresentasikan RUU tersebut.

Salah satu usulan tentang layanan digital kemungkinan akan memperkuat posisi konsumen dengan menghadirkan lebih banyak transparansi terkait iklan online dan memaksa platform besar seperti Amazon untuk meninjau vendor di dalam situsnya.

Apa yang diatur dalam undang-undang ini?

Terakhir kali Uni Eropa menerapkan undang-undang tentang layanan digital 20 tahun yang lalu, yang berarti banyak kebijakan tidak sejalan dengan perkembangan teknologi saat ini. RUU yang diusulkan masih harus ditinjau dan disetujui oleh negara anggota dan parlemen, yang artinya bisa memakan waktu bertahun-tahun sebelum mulai berlaku.

RUU tersebut nantinya mengatur apa saja yang harus dilakukan, tidak boleh dilakukan, serta denda bagi raksasa teknologi.

  • Perusahaan dapat didenda hingga 10% dari omset tahunan mereka karena melanggar peraturan persaingan.
  • Raksasa teknologi bisa sepenuhnya dilarang dari pasar UE karena "pelanggaran hukum yang serius dan berulang," dkutip kantor berita AFP.
  • Perusahaan teknologi besar akan ditunjuk sebagai "penjaga gerbang" internet - membuat mereka patuh pada peraturan yang lebih ketat.
  • Perusahaan perlu memberi tahu UE sebelum melakukan merger atau akuisisi yang direncanakan.
  • Jenis data tertentu harus dibagikan dengan regulator dan kompetitor.
  • Perusahaan yang mendukunmg layanan mereka sendiri dapat dilarang.

Regulator khawatir

Kekhawatiran regulator Eropa dan AS atas praktik bisnis dan data pengguna raksasa teknologi terus meningkat - terutama perusahaan yang membeli perusahaan lain dalam upaya untuk menghilangkan saingan potensial.

Beberapa contoh terbaru adalah akuisisi Facebook atas layanan aplikasi pesan singkat WhatsApp dan raksasa media sosial Instagram. Pembelian YouTube dan GPS navigator Waze oleh Google juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan regulator.

Facebook dan perusahaan lain telah memperingatkan bahwa semakin banyak peraturan dapat mendorong mereka untuk menjauh dari Eropa, yang dapat menghambat pekerjaan dan memblokir akses para pengguna di UE.

Pekan lalu, Komisi Perdagangan Federal AS (FTC) dan 48 negara bagian mengajukan tuntutan hukum antitrust terhadap Facebook. FTC juga mengajukan gugatan terpisah untuk memaksa Facebook menjual Instagram dan WhatsApp.

Sebelumnya pada November, UE juga menggugat Amazon atas tuduhan monopoli.

rap/pkp (dpa, AFP, Reuters)