Umar Patek Dituntut Hukuman Seumur Hidup
21 Mei 2012Jaksa penuntut umum Bambang Suharyadi membacakan tuntutan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (21/05). Dikatakannya, Umar Patek bersalah membawa senjata illegal, membantu melakukan aksi terorisme dan melakukan pembunuhan berencana.
Pada dakwaan pertama dan kedua Pada tahun 2009 Umar Patek bersama istrinya masuk ke Indonesia dari Filipina dengan membawa senjata api dan revolver. Patek juga melakukan uji coba senjata api M16 bersama Dulmatin di Lebak, Banten.
Selain itu Umar Patek didakwa ikut melakukan melakukan aksi pengeboman di Bali pada tahun 2002 yang menewaskan 198 orang. Jaksa antara lain menilai Umar Patek terbukti melanggar pasal 15 juncto Pasal 9 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 340 KUHP.
Atas ketiga dakwaan tersebut jaksa penuntut umum meminta Umar Patek dijatuhi hukuman seumur hidup. Pengacara Umar Patek mengajukan keberatan atas tuntutan jaksa, dan menyerahkan pada hakim untuk menjatuhkan putusannya.
DK/HP/ap/afp