1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Umar Patek Terancam Hukuman Mati

13 Februari 2012

Pengadilan Indonesia memulai persidangan terhadap gembong Teroris Umar Patek. Ia terancam hukuman mati, karena perannya meracik bom dalam sejumlah aksi terorisme di Indonesia.

https://p.dw.com/p/142NM
Proses persidangan PatekFoto: dapd

Umar Patek dijerat dengan enam tuduhan  kejahatan meliputi pembunuhan, pembuatan  bom dan kepemilikan senjata api ilegal. Jaksa Penuntut, mendakwa  petinggi  Al Qaida Asia Tenggara ini, sebagai peracik  bom Bali tahun 2002,  bom  malam natal di gereja-  gereja Jakarta tahun 2000, serta pelatihan militer di pengunungan Jalin Jantho Aceh.  Atas semua tuduhan ini, Umar Patek terancam hukuman mati.

Jaksa penuntut  menjerat  Umar Patek dengan Undang-undang Terorisme dalam dakwaan pertama, kasus kepemilikan senjata untuk  kamp teroris Aceh, “Selama tinggal di Pamulang terdakwa pernah dikunjungi oleh Harry Kuncoro, Hasan Noer, Warsito dalam rangka kegiatan uji coba 3 pucuk senjata M 16 bersama rombongan Dulmatin, Hasan Noer dan Sibgoh yang dilakukan pada malam hari sekitar 20.00 hingga 20.30 di tepi pantai wilayah Banten pada sekitar bulan Desember 2009. Dengan cara menembakan senjata ke arah laut. Setelah uji coba tersebut ketiga senjata M 16 tersebut  dibawa ke Aceh untuk digunakan dalam pelatihan militer tahun 2010  di Gunung Jalin Jantho Aceh,  yang bertujuan sebagai persiapan memerangi musuh musuh islam.”  

Bom Bali

Umar Patek  ditangkap  pada Januari 2011 di  kota Abbottabad, Pakistan,   tempat  Osama bin Laden tertangkap dan  dibunuh, 10 tahun setelah Ia diburu karena bom Bali tahun 2002.

Peran Patek, menurut Jaksa, adalah  sebagai peracik  bom yang digunakan dalam pemboman di Sari Club dan Paddy Bar di kawasan Kuta Bali dan menewaskan lebih dari 200 orang, “Imam Samudra meminta terdakwa bersama Sarjoyo alias Sawad membuat atau mencampur bahan peledak  berupa potasium khlorat, sulfur dan alumunium powder dengan berat sekitar 700 kilogram. Selanjutnya terdakwa bersama Dr. Azhari dan Sawad memasukan black powder ke dalam 4 filling kabinet (box)  hingga penuh. Kemudian terdakwa bersama Dr. Azhari merangkai detonating cord. Selanjutnya  terdakwa bersama  sama Dr. Azhari membuat bom rompi dengan cara menggunakan 10 potong pipa paralon kemudian dimasukan ke dalam rompi sekaligus membuat bom kotak” 

Bom Natal

Keahlian Umar Patek, meracik bom juga menyeretnya atas tuduhan pemboman gereja di Jakarta, pada malam Natal  tahun 2000. Menurut Jaksa, Patek ikut meracik  13 bom,  bersama Dulmatin dan Imam Samudra  dalam 20 hari  yang kemudian diledakan di enam gereja di Jakarta, “Setelah meramu bahan - bahan peledak menjadi black powder, terdakwa selanjutnya mengelompokan black powder menjadi dua bagian, yaitu ukuran 1 kilogram dipersiapkan untuk bom wadah karton seukuran  wadah tissue dan ukuran black powder seberat  4 kilogram dipersiapkan untuk bom tas jinjing. Pengaturan waktu bom dilakukan Dulmatin. Pada 24 Desember 2000 semua bom yang telah siap diledakan, dibawa oleh Imam Samudra dan Dulmatin menuju ke suatu tempat akan tetapi terdakwa tidak diberitahu dan tidak mengetahui kemana bom tersebut akan dibawa.”   

Indonesien Umar Patek
Umar PatekFoto: dapd

Umar Patek adalah alumni kamp militer Afghanistan tahun 90-an yang kemudian, lama bergabung dengan Front Pembebasan Islam Moro di Filipina. Ia  merupakan petinggi terakhir kelompok Jamaah Islamiyah   yang diadili, atas serangan bom Bali yang merupakan serangan  bom terbesar di Indonesia.

Sejajar Dulmatin

Seniornya di akademi militer Afghanistan, Farihin  mensejajarkan  kemampuannya  dengan gembong teroris Dulmatin  yang tewas ditembak polisi di Pamulang Tangerang.  Namun Ia menyebut  perannya dalam Jamaah  Islamiyah dan serangan bom Bali tak terlalu menonjol, “Pentingnya karena dia punya keahlian sangat ahli dalam bidang demolition.  Dia seorang anggota biasa, bukan pemikir, bukan pelaku utama. Karena teman teman semua sudah kena hukuman yang memang pelaku utama.   Dia pelaku terakhir saja, dan karena yang terakhir dia katanya cuma diseret seret saja, karena mengetahui mengetahui saja, bukan pelaku utamanya.” 

Persidangan Umar Patek digelar ditengah kawalan ketat aparat keamanan, namun hanya diikuti segelintir pendukungnya. Pekan depan,  pengadilan negeri Jakarta Barat  akan memberi kesempatan   Umar Patek untuk  menyampaikan eksepsinya. 

Zaki Amrullah

Editor : Purwaningsih