1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Uni Eropa: Platform Internet Harus Hapus “Konten Teroris”

29 April 2021

Setelah "konten teroris" diidentifikasi, platform internet memiliki waktu satu jam untuk menghapusnya. Demikian regulasi baru Uni Eropa yang diputuskan Parlemen Eropa hari Rabu (28/4).

https://p.dw.com/p/3sjY5
Foto ilustrasi platform internet
Foto ilustrasi platform internetFoto: Jakub Porzycki/NurPhoto/picture alliance

Parlemen Eropa pada hari Rabu (28/4) menyetujui aturan baru yang akan mewajibkan platform online untuk dengan cepat menghapus atau memblokir akses ke konten online yang diidentifikasi sebagai "konten teroris". Jika perusahaan gagal melakukannya, maka akan ada risiko denda sampai 4% dari omset globalnya.

Ketentuan Itu juga berlaku, jika postingan berasal dari negara anggota Uni Eropa yang berbeda-beda. Negara "tuan rumah" memiliki waktu 72 jam untuk menilai, apakah permintaan penghapusan konten dibenarkan atau melanggar hak-hak fundamental sesuai hukum yang berlaku di negara itu.

Pengecualian dapat dibuat untuk konten yang diposting dengan tujuan pendidikan, jurnalistik, seni, atau penelitian. Undang-undang baru itu juga memberikan pengecualian untuk operator kecil atau non-komersial.

Memerangi Ekstremisme Lewat Media Digital dan Bantuan Returnee

Lebih banyak hambatan bagi "konten teroris"

Parlemen Eropa mengatakan, undang-undang baru tersebut menegaskan kesepakatan yang sudah dicapai antara negara-negara anggota UE pada bulan Desember lalu.

"Peraturan ini akan mempersulit teroris menyalahgunakan internet untuk merekrut secara online, menghasut serangan online, dan mengagungkan kekejaman mereka secara online," kata Komisaris Dalam Negeri Uni Eropa Ylva Johansson.

Legislator Uni Eropa Patryk Jaki dari Polandia yang menjabat sebagai pelapor mengatakan, aturan tersebut akan menjadi instrumen kuat untuk mencegah teroris menyebarkan pesan mereka lewat internet.

Jaki menyebut aturan baru itu sebagai "teks yang baik dan seimbang" yang menjunjung tinggi kebebasan berbicara di internet sekaligus meningkatkan keamanan online.

Aktivis khawatirkan kebebasan berbicara

Perusahaan seperti Facebook dan Google mengatakan mereka saat ini punya prosedur untuk menghapus konten yang tidak pantas dalam beberapa menit setelah diposting. Aturan yang baru tidak mewajibkan operator platform untuk memantau semua konten atau memasang filter, tetapi mereka akan diminta untuk menghapus atau memblokir konten, saat konten itu dilaporkan dan diidentifikasi pihak lain.

Beberapa lembaga masyarakat dan kelompok hak asasi, termasuk Amnesty International dan Reporters Sans Frontieres (RSF) menyatakan kekhawatirannya, peraturan baru tersebut bisa digunakan untuk mengekang kebebasan berbicara.

Aturan baru itu akan dipublikasikan dalam pemberitaan resmi UE, dengan ketentuan agar negara-negara anggota Uni Eropa mulai mengakomodasi peraturan tersebut ke dalam undang-undang nasional mereka mulai akhir bulan depan.

hp/as (dpa, afp)