Vaksin Corona Ilegal Beredar di Sumut dan Jakarta
22 Mei 2021Lokasi penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal di Jakarta itu diduga terjadi di Kompleks Puri Delta Mas, Jakarta. Hal tersebut diketahui saat konferensi pers di Polda Sumut.
Kompleks Puri Delta Mas diketahui berada di wilayah Jakarta Utara. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengaku akan menelusuri kebenaran informasi tersebut.
"Saya telusuri dulu," kata Guruh saat dimintai konfirmasi, Sabtu (22/5/2021).
Kapolsek Penjaringan AKBP Andryansyah juga mengatakan bakal menelusuri informasi tersebut. Dia mengaku belum mendapatkan laporan praktik penjualan vaksin secara ilegal di kompleks tersebut.
"Sekarang belum ada laporan. Makanya kami cek dulu ke TKP," ujar Andryansyah.
Vaksinasi ilegal di Jakarta
Kasus vaksinasi COVID-19 ilegal telah diungkap oleh Polda Sumut. Ada empat orang yang telah ditetapkan tersangka.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra mengatakan para pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak 15 kali dalam medio April hingga Mei 2021. Dia mengatakan salah satu lokasi vaksinasi ilegal tersebut berada di Jakarta.
Lokasi vaksinasi ilegal tersebut adalah Perumahan Jati Residence sebanyak 6 kali, Ruko The Great Arcade Komplek Cemara Asri sebanyak 2 kali. Kemudian Club House Citra Land Bagya City sebanyak 3 kali, di Jalan Palangkaraya sebanyak 3 kali, dan Kompleks Puri Delta Mas Jakarta sebanyak 1 kali.
"Nah khusus yang di Jakarta, kita masih mendalami dengan siapa melakukan kegiatan di Jakarta proses vaksinasi tersebut. Tapi yang jelas dokter (IW) itu berangkat ke Jakarta untuk melaksanakan vaksinasi di Jakarta," ujar Panca di Polda Sumut, Jumat (21/5).
Diduga raup ratusan juta
Tersangka kasus dugaan penjualan vaksin corona atau COVID-19 secara ilegal di Sumut diduga mematok harga Rp 250 ribu per dosis vaksin. Polisi menyebut harga tersebut hanya untuk satu kali suntikan.
"Satu kali suntikan," kata Direskrimsus Polda Sumut Kombes John Carles Edison Nababan saat dimintai konfirmasi, Sabtu (22/5/2021).
Edison mengatakan warga yang hendak mendapat vaksin tahap kedua harus membayar lagi kepada para tersangka. Mereka harus membayar dengan harga yang sama.
"Total jumlah orang yang divaksin selama 15 kali pelaksanaan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukan kurun waktu April sampai Mei 2021 sebanyak 1.085 orang dengan nilai suap Rp 238.700.000," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra.
(yp/ae)
Baca artikel selengkapnya di: DetikNews
Polisi Telusuri Dugaan Dokter Asal Sumut Jual Vaksin Ilegal di Jakarta
Raup Rp 238 Juta, Dokter-ASN Sumut Jual Vaksin Ilegal Rp 250 Ribu Per Dosis