Wartawan asing makin sulit masuk ke Aceh
25 Maret 2004JAKARTA: Wartawan asing semakin sulit meliput situasi di Aceh. Penguasa Darurat Militer di Aceh memberlakukan regulasi tambahan. Untuk pemberitaan selama masa pemilu, wartawan asing harus mendapat ijin khusus dari Komisi Pemilihan Umum. Demikian disampaikan Klub Koresponden Asing Jakarta, JFCC. Sebelumnya, wartawan asing yang ingin masuk ke Aceh harus mengurus 3 jenis ijin khusus, dari Departemen Luar Negeri, dari Departemen Imigrasi dan dari Intelijen Militer serta Kepolisian Aceh. Menurut JFCC, dengan regulasi tambahan itu akan semakin sulit melakukan pemberitaan dari Aceh. Sejak Juli tahun lalu ada sekitar 200 wartawan yang sudah mendapat ijin dari Departemen Luar Negeri, tetapi hanya 20 orang yang berhasil mendapatkan ijin-ijin lainnya.