Diancam Penjara Karena Karikatur ISIS
12 Desember 2014Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Meidyatama Suryodiningrat, pimpinan redaksi (pemred) The Jakarta Post, sebagai tersangka tindak pidana penistaan agama.
"Ditetapkan penyidik setelah periksa beberapa saksi, saksi ahli," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto hari Kamis (11/12) di Jakarta.
Rikwanto menerangkan, polisi akan memanggil Meidyatama untuk diperiksa awal pekan depan.
" Awal minggu depan dipanggil. Pasal penistaan dan UU ITE. Sudah periksa sebelumnya sebagai saksi. Dewan Pers juga sudah diperiksa," ujarnya.
Harian berbahasa Inggris The Jakarta Post dalam edisi terbitan 3 Juli 2014 memuat kartun bergambar bendera berlambang tengkorak dengan kalimat tauhid di atasnya. Harian itu kemudian dilaporkan ke polisi oleh salah satu organisasi Islam.
The Jakarta Post kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas karikatur itu, namun Polda Metro tetap melanjutkan prosesnya.
Dianggap kasus pidana
Pemred Jakarta Post ilalu dikenakan pasal penistaan agama dan UU ITE. Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara. Rikwanto menyebutkan, sebagai penanggung jawab dari seluruh produk yang dicetak harian surat kabar berbahasa Inggris tersebut, MS mengetahui dan menyetujui seluruh konten pemberitaan yang dimuat. Termasuk kartun ISIS itu.
Selanjutnya Rikwanto menegaskan, kasus ini adalah murni pidana, bukan kasus produk pers atau berita. Nemun menurutnya, upaya penyelesaian lewat Dewan Pers sudah dilakukan.
Soal apakah Meidyatama Suryodiningrat akan ditahan, polisi masih menunggu proses pemeriksaan.
"Awal minggu depan, setelah pemeriksaan, baru ditentukan ditahan apa tidak," kata Rikwanto.
Dewan Pers dan AJI ingatkan polisi
Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga Dewan Pers, Nezar Patria, menyesalkan penetapan pemred Jakarta Post sebagai tersangka. Dewan Pers sebenarnya telah melakukan peninjauan atas kasus itu.
Hasilnya adalah, Jakarta Post diminta memohon maaf. Hal itu sudah dipenuhi. Jadi seharusnya kasus itu dinyatakan selesai dan tidak dilanjutkan di polisi.
"The Jakarta Post sudah melakukan prosedur dengan benar, dengan meminta maaf dan menarik kartun itu,” kata Nezar.
Kartun itu sebenarnya bukan hasil karya Jakarta Post. Karikatur itu diambil dari surat kabar Palestina Al-Quds.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam keputusan Polda Metro Jaya menetapkan Meidyatama Suryodiningrat sebagai tersangka.
"AJI menolak keras penetapan Pemred Jakarta Post sebagai tersangka karikatur Laa ilaaha illallaah pada edisi Kamis 3 Juli 2014 lalu," kata Ketua AJI Indonesia Suwardjono dalam siaran pers hari Jumat, 12 Desember 2014.
AJI "mendesak kepolisian RI tidak menggunakan KUHP untuk menangani kasus-kasus yang terkait dengan karya jurnalistik, dan kembali menggunakan UU Pers sebagai cara untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan atau produk pers," demikian disebutkan.
hp/rn (afp, dpa)