Aceh Utara Larang Siswa Lelaki dan Perempuan di Satu Ruangan
5 Mei 2015Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara mengesahkan qanun (peraturan daerah) tentang kemaslahatan dan ketertiban umum. Qanun itu antara lain melarang laki-laki dan perempuan berboncengan dengan sepeda motor, dan juga melarang siswa laki-laki dan perempuan berada dalam satu ruangan kelas.
“Sebelumnya kita juga sudah uji coba di lapangan, dengan aturan (larangan) berboncengan antara lelaki dan perempuan yang bukan muhrim, melarang perempuan menggunakan pakaian yang tidak sesuai dengan aturan syariat Islam, dan ini sudah memasyarakat, tidak ada yang menentang,” kata Ketua Banleg DPRK Aceh Utara, Fauzan Hamzah kepada Kompas Online.
Qanun kemaslahatan dan ketertiban umum itu terdiri dari sembilan bab dan 34 pasal. Dalam Bab IV Pasal 17 ayat 2 mengatur larangan berboncengan laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dengan sepeda atau sepeda motor, kecuali dalam keadaan darurat/mudharat.
Pemisahan siswa laki-laki dan perempuan
Selanjutnya Fauzan Hamzah menjelaskan, dalam qanun ini juga diatur bahwa ruang belajar antara laki dan perempuan, mulai dari jenjang pendidikan SMP sederajat hingga bangku kuliah, harus dipisahkan. Para pengelola fasilitas wisata juga diminta memisahkan pengunjung wanita dan pria.
“Pemisahan seperti ini akan bisa menghindarkan anak-anak dari pergaulan yang melanggar etika dan melanggar syariat Islam,” ujarnya.
Qanun ini juga mengatur ruang gerak para pedagang. Para pedagang dilarang menjual pakaian yang melanggar syariat Islam, minuman keras, makanan haram dan yang mengandung bahan yang merusak kesehatan.
Selanjutnya dilarang memajang patung peraga yang menyerupai manusia dan hewan, kecuali bagi kepentingan pendidikan kesehatan, dan pedagang dilarang berjualan saat waktu shalat berjemaah.
Larangan acara pertunjukan dengan keyboard
“Dilarang juga menyelenggarakan pertunjukan keyboard, organ tunggal, dan karaoke di pesta perkawinan, kafe, sunatan, arisan, kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dan kampus, kegiatan perkantoran, serta kegiatan bisnis atau promosi. Murid SD sampai SMA tidak boleh berkeliaran usai maghrib dan wajib mengikuti pengajian. Orang dewasa wajib mengikuti pengajian rutin,” kata Fauzan Hamzah, politisi dari Partai Aceh.
Masyarakat yang melanggar qanun tersebut akan terkena sanksi setelah mendapat teguran. Mereka antara lain harus meminta maaf, mengikuti bimbingan, melakukan kerja sosial, dikucilkan dari kampung, pencabutan gelar adat, pencabutan izin usaha, denda, dan dikeluarkan dari kampung.
Dengan status otonomi khusus, parlemen tingkat provinsi dan kabupaten di wilayah Daerah Istimewa Aceh bisa memberlakukan aturan syariat yang mereka tentukan sendiri. Hal ini sering menimbulkan kontroversi, terutama dengan warga non Islam di kawasan itu.
hp/vlz (rtr,afp, kompas)