1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Terorisme

Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati

18 Mei 2018

Tokoh Jamaah Ansharud Daulah, Aman Abdurrahman, dituntut hukuman mati lantaran terlibat dalam berbagai aksi teror di tanah air. Kuasa hukumnya menilai tuntutan tersebut "sangat tidak bijaksana."

https://p.dw.com/p/2xv1Q
Aman Abdurrahman
Aman AbdurrahmanFoto: Getty Images/AFP/B. Ismoyo

Senyum yang biasa menghiasi wajah Aman Abdurrahman menghilang ketika Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5). Pentolan Jamaah Ansharud Daulah (JAD) itu didakwa dengan pasal berlapis lantaran diduga terlibat dalam berbagai serangan teror di tanah air, antara lain di Kampung Melayu, Samarinda atau Bima.

"Perbuatan terdakwa menghilangkan masa depan satu orang anak dan membuat lima anak luka-luka," kata Jaksa Penuntut Umum Anita Dewayani.

Kuasa hukum Aman, Asrudin Hatjani, sontak menilai tuntutan jaksa "sangat tidak bijaksana," ujarnya kepada media seusai persidangan. Menurutnya meski rajin mengkampanyekan gagasan khilafah, Aman tidak pernah memerintahkan tindak terorisme. "Dia tidak pernah menganjurkan adanya amaliah," kata Hatjani seperti dilansir Detik.

Jaksa mengatakan Aman rajin menyebarkan ajaran radikal dan berkomunikasi dengan simpatisan JAD dari dalam penjara. Ia antara lain mengaku berulangkali mengajak pendukungnya ke Suriah. Namun Hatjani mengatakan seruan itu adalah ajakan berjihad, bukan buat melakukan aksi teror.

Aman bukan pertamakali terjerat kasus terorisme. Pada 2005 silam ia divonis 7 tahun penjara usai bom rakitannya meledak di rumah sendiri. Setelah bebas lewat remisi, polisi kembali mencokok pria bernama lain Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman itu pada 2010. Tuduhan yang dilayangkan polisi saat itu adalah ikut membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar. Akibatnya Aman divonis 9 tahun penjara.

Buat banyak sel teror yang berafiliasi dengan ISIS di Indonesia, Aman adalah salah seorang figur paling berpengaruh setelah Abu Bakar Ba'asyir. Selama persidangan seorang bekas teroris mengakui Aman ikut mendirikan Jamaah Ansharud Daulah, organisasi teror paling mematikan di Indonesia saat ini.

Pada 25 Mei mendatang pengadilan menjadwalkan sidang pembelaan. Kuasa hukumnya, Asrudin Hatjani, sejatinya membacakan pledoi. Namun Aman mempunyai rencana lain.

"Saya maju sendiri," kata dia.

rzn/ap (ap, rtr, detik, tempo, tirto)