1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Anies Hingga Jokowi Resmi Digugat Karena Udara Jakarta Kotor

4 Juli 2019

Tim Advokasi Gerakan Ibu Kota resmi mengugat Presiden Joko Widodo dan Gubernur DKI Anies Baswedan terkait pencemaran udara di DKI Jakarta. Mereka menuntut pemerintah mengatasi polusi udara yang kian hari kian memburuk

https://p.dw.com/p/3LZSa
Indonesien Jakarta Smog durch Luftverschmutzung
Foto: Imago/Zumapress/A. Irawan

Tim Advokasi Gerakan Ibu Kota resmi melayangkan gugatan ke sejumlah pejabat pemerintah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait polusi udara di Jakarta. Mereka mendaftarkan gugatan tersebut sebagai perwakilan warga negara atau Citizen Law Suit (CLS).

Warga menuntut pemerintah untuk segera menerapkan kebijakan baru dalam mengatasi tingkat polusi udara di bukota yang semakin memburuk. Diketahui sebanyak 31 orang menjadi penggugat. Mereka merupakan warga yang sehari-hari beraktivitas di Jakarta dari berbagai profesi dan latar belakang.

Berdasarkan pantauan DW Indonesia di lapangan, tim kuasa hukum serta sejumlah penggugat yang ikut hadir, datang ke PN Jakarta Pusat kompak mengenakan atribut kaos berwarna biru bertuliskan Aku & Polusi.

Baca juga: Polusi Udara Pangkas Usia Penduduk Indonesia Hingga 5 Tahun

"Hampir setap hari kita menghirup udara yang kotor di Jakarta, bahkan dalam waktu belakangan ini kualitas udara (Jakarta) semakin buruk,” ujar Halisah salah seorang penggugat saat diwawancarai DW Indonesia.

Adapun yang menjadi tergugat antara lain adalah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Menteri Kesehatan Nila F. Moloek dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kepada DW Indonesia Pengacara Publik LBH Jakarta, Nelson Simamora menyampaikan alasan dilayangkannya gugatan ini adalah karena kelalaian pemerintah dalam mengawasi dan mengendalaikan mutu udara di Jakarta.

"Ini abainya sebagai pemangku kepentingan, pemangku kebijakan untuk mengumumkan bahwa kualitas udara kini tidak sehat. Kalau kualitas udara sedang tidak sehat harusnya ada semacam peringatan kepada masyarakat, karena hak menghirup udara sehat adalah hak kita semua," ujar Nelson, di PN Jakarta Pusat, Kamis sore.

Nelson pun menuntut pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan baru untuk mengatasi permasalahan udara kotor di ibukota.

"Harusnya ada kebijakan yang merujuk ke sumber, selama ini kan kita terus berdebat nih sumbernya apa transportasi, sumbernya apa industri, tapi lagi-lagi datanya tidak ada. Harusnya ada datanya," tegas Nelson.

Juga turut tergugat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Gubernur Banten, Wahidin Halim dalam gugatan yang teregistrasi dengan nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Pst.

"Karena polusi itu lintas batas, daerah bisa menjadi penyumbang polutan di Jakarta atau sebaliknya,” ujar Juru Kampanye Energi Greenpeace Indonesia, Bondan Andriyanu, saat dihubungi terpisah oleh DW Indonesia.

Sebelumnya pada Kamis (25/06) silam, kualitas udara di Kota Jakarta menjadi sorotan. Pasalnya, viral berdasarkan data AirVisual, situs penyedia peta polusi online harian kota-kota besar di dunia menunjukkan kualitas udara Jakarta masuk ke kategori  tidak sehat. Dengan nilai indeks kualitas udara (AQI) sebesar 164, menempatkan Jakarta di peringkat empat sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia, setelah Dubai, New Delhi, dan Santiago.

Perlu kebijakan baru

Bondan pun menjelaskan masalah pencemaran udara yang menerpa ibu kota kerap menjadi perdebatan antara LSM-LSM yang bergerak di bidang lingkungan dengan pemerintah setempat. Ia juga mempertanyakan tidak adanya kajian berkala terkait sumber polutan sehingga kebijakan yang diambil dalam menangani isu pencemaran udara kerap tidak maksimal.

"Harusnya dipublish, itu salah satu yang dinilai lalai. Kajian uji inventarisasi emisi yang harus dilakukan berkala, dan kajian itu dijadikan dasar untuk mengambil kebijakan. Misalnya hasil inventarisasi emisi mengatakan sumbernya transportasi, kebijakan apa yang (perlu) diambil? Industri, kebijakan apa yang (perlu) diambil?” jelas Bondan saat diwawancarai DW Indonesia.

Menurut data Greenpeace Indonesia, yang mengukur tingkat pencemaran udara berdasarkan ukuran partikel halus lebih kecil dari 2.5 mikron atau yang biasa disebut dengan parameter PM 2.5, menunjukkan rata-rata tahunan PM2.5 di Jakarta pada tahun 2018 sangat buruk. Diketahui di Jakarta Selatan mencapai  42.2 mikrogram/m3 dan Jakarta Pusat mencapai 37.5 mikrogram/m3.

Baca juga:Walhi: Ketiadaan Data Akurat Perburuk Polusi di Indonesia 

Jumlah tersebut empat kali lipat di atas batas aman menurut standar Badan Kesehatan Dunia (WHO), yaitu 10 mikrogram/m3. Angka ini bahkan melebihi batas aman standar nasional yaitu 15 mikrogram/m3 sesuai dalam Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999.

Klaim tingkat kemacetan yang menurun di Jakarta pada tahun 2018 sebesar 8% dinilai Bondan tidak mempunyai dampak terhadap kualitas udara di ibu kota. Ia memaparkan bahwa jumlah hari tidak sehat pada tahun 2018 meningkat dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya, merujuk kepada tingkat pencemaran udara. 

Bahkan polemik polusi udara Jakarta juga ramai diperbincangkan di media sosial. Warganet mengunggah foto dengan situasi polusi udara di sekitar mereka dengan tagar #SetorFotoPolusi.

Hak warga negara

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Tim Advokasi Gerakan Ibu Kota merupakan hak warga negara. "Setiap warga negara berhak untuk menggunakan jalur hukum. Jadi saya tak berhak untuk melarang bahkan menganjurkan jangan, enggak boleh, itu prinsip dasar demokrasi," ujar Anies dikutip dari tirto.id.

Baca juga:Polusi Udara Turunkan Kemampuan Belajar Siswa 

Ia juga memberikan apresiasinya kepada LSM-LSM yang menurutnya peduli terhadap lingkungan. "Kita terima kasih, apresiasi pada LSM-LSM yang peduli pada lingkungan hidup. Data yang mereka buat, studi yang mereka lakukan itu bisa kita manfaatkan. Studi dari Greenpeace itu bermanfaat untuk kita pakai, jadi kita apresiasi," Anies menambahkan.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia ini menutukan saat ini Pemprov DKI Jakarta terus mengambil langkah-langkah perbaikan dalam upaya penurunan tingkat polusi di ibu kota. Salah satunya yakni dengan menghadirkan bus listrik sebagai moda transportasi umum. Dengan adanya bus listrik ini diharapkan tigkat pencemaran udara di DKI Jakarta dapat berkurang secara bertahap.

Ed: rzn