Cukai Naik 12%, Harga Rokok Tahun Depan Bisa Capai Rp40.100
14 Desember 2021Cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan ditetapkan naik oleh pemerintah. Rata-rata kenaikannya sebesar 12%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kenaikan ini sudah disetujui oleh Presiden dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Dengan adanya kebijakan ini maka harga rokok bisa menyentuh Rp40.100 per bungkusnya. Kenaikan cukai hasil tembakau ini juga ditetapkan karena berbagai indikator. Menurut dia, kualitas kesehatan masyarakat harus ditingkatkan melalui berbagai instrumen kebijakan.
Sri Mulyani menyebutkan alokasi belanja kesehatan telah ditingkatkan menjadi minimal 5% dari total belanja pemerintah di APBN, baik untuk upaya-upaya pencegahan (preventive), pengobatan (curative), maupun peningkatan kualitas dan kapasitas fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan.
"Menurut Riset Kesehatan Dasar tahun 2018, 9 dari 100 anak di Indonesia masih merokok. Jumlah ini termasuk yang tertinggi di Kawasan Asia. Berbagai riset dan kajian telah membuktikan berbagai kerugian yang timbul akibat tingginya konsumsi rokok," kata dia dalam konferensi pers virtual, Senin (13/12).
Dia menyebut selain menjadi faktor risiko kematian terbesar kedua di Indonesia menurut Institute of Health Metrics and Evaluation (IHME) pada tahun 2019, konsumsi rokok juga meningkatkan risiko stunting dan memperparah dampak kesehatan akibat COVID-19.
Kerugian konsumsi rokok
Selain mengancam kesehatan, rokok juga memperburuk taraf sosial-ekonomi keluarga Indonesia, khususnya keluarga miskin.
Berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) di bulan Maret 2021, konsumsi rokok merupakan pengeluaran kedua tertinggi masyarakat miskin di perkotaan dan perdesaan setelah konsumsi beras. Dilihat dari total pengeluaran, konsumsi rokok mencapai 11,9% di perkotaan dan 11,24% di pedesaan.
Angka tersebut hanya lebih rendah dari konsumsi beras dan bahkan lebih tinggi dibandingkan pengeluaran untuk protein seperti daging, telur, tempe, serta ikan. Menurut Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) Universitas Indonesia, 1% peningkatan pengeluaran untuk rokok juga meningkatkan kemungkinan rumah tangga menjadi miskin sebesar 6%.
Kerugian akibat konsumsi rokok juga merambat ke perekonomian dan keuangan negara. Di samping menimbulkan kerugian jangka panjang bagi perekonomian, rokok juga berdampak langsung pada kenaikan biaya kesehatan.
Harga vape juga naik
Untuk perubahan tarif cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), harga jual vape cs minimal naik 17,5%. Misalnya untuk rokok elektrik (RE) berbentuk padat, cair sistem terbuka dan cair sistem tertutup. Kemudian HPTL seperti tembakau kunyah, tembakau molasses, dan tembakau hirup.
Untuk penyesuaian tarifnya 17,5% minimum harga jual eceran (HJE) dengan ketentuan. Sri Mulyani juga menerapkan tarif spesifik yang akan dikenakan.
Jadi per mililiter untuk RE Cair sistem terbuka dan sistem tertutup. Kemudian per gram untuk RE padat seperti tembakau kunyah, tembakau molasses, dan tembakau hirup.
Sri Mulyani menjelaskan sejak dikenalkan pada Juli 2018, penerimaan cukai HPTL mengalami kenaikan yang signifikan yaitu sebesar 588% pada 2020. Kontribusi cukai HPTL terbesar adalah ekstrak dan esens tembakau (EET)-cair. Saat ini terdapat kurang lebih 300 pengusaha HPTL yang telah memiliki NPPBKC.
Dari data penerimaan cukai HPTL sampai 31 Desember 2020 sebesar Rp680,36 miliar di mana sebagian besar disumbangkan oleh HPTL produk EET-cair. Penerimaan cukai HPTL sampai tanggal 30 September 2021 Rp471,18 miliar negatif 15,5% dari 2020 sebesar Rp557,53 miliar. (Ed: ha/rap)
Baca selengkapnya di: Detik News
Sri Mulyani Naikkan Cukai 12%, Harga Rokok Tahun Depan Makin Mahal!