Hakim AS Tangguhkan Larangan Trump terhadap TikTok
28 September 2020Hakim federal AS di Washington untuk sementara waktu menangguhkan permintaan Presiden Donald Trump terhadap larangan pengunduhan aplikasi berbagi video yang populer, TikTok, jelang beberapa jam sebelum larangan tersebut berlaku.
Larangan itu awalnya akan mulai berlaku Senin (28/09) dini hari, tetapi Hakim Carl Nichols memutuskan aplikasi milik ByteDance, TikTok tetap tersedia di berbagai platform.
Larangan yang lebih komprehensif tetap dijadwalkan pada November mendatang, sekitar seminggu setelah pemilihan presiden AS. Nantinya seluruh operasional TikTok akan dihentikan. Hakim pun menolak untuk menangguhkan larangan tersebut.
Kuasa hukum TikTok berpendapat bahwa larangan yang dijatuhkan kepada TikTok akan melanggar hak Amandemen Pertama dan berdampak negatif kepada dunia bisnis.
Masalah keamanan nasional
Sebelumnya, pada awal Agustus, Presiden AS Donald Trump menyatakan akan melarang aplikasi asal Cina seperti TikTok dan WeChat, karena dianggap mengancam keamanan nasional. Gedung Putih menuduh Tiktok “memanen” informasi pribadi jutaan penggunanya di AS yang dapat diserahkan kepada otoritas Cina.
Trump mengatakan TikTok harus menjual operasinya di AS ke perusahaan Amerika. Trump disebut telah memberikan persetujuan tentatif untuk kesepakatan yang dicapai oleh Oracle dan Walmart yang akan memiliki gabungan 20% kepemilikan dari entitas TikTok AS yang akan dinamai TikTok Global. Tetapi Trump juga mengatakan dia dapat menarik persetujuannya jika Oracle tidak memiliki "kendali penuh" atas perusahaan tersebut.
TikTok berpendapat bahwa larangan yang diterapkan Trump di tengah meningkatnya ketegangan AS-Cina, "sebenarnya tidak dimotivasi oleh masalah keamanan nasional, melainkan oleh pertimbangan politik yang berkaitan dengan pemilihan umum yang akan datang."
rap/ha (AFP, AP, Reuters)