Israel Legalisasi Pendirian Bangunan Ilegal
13 Oktober 2011Sebagian besar permukiman Israel di Tepi Barat Yordan berdiri di wilayah yang disebut milik negara. Jadi di petak tanah, yang bukan milik pribadi warga Palestina. Semua permukiman ini dianggap legal oleh Israel. Sekarang, apa yang disebut "pos luar ilegal" akan dilegalisir. Pos luar adalah permukiman-permukiman kecil, yang jelas berdiri di atas tanah milik pribadi warga Palestina.
Menteri Pertahanan Israel Ehud Barak, yang bertanggungjawab soal perijinan bangunan di Tepi Barat Yordan beranggapan itu bisa dilakukan dalam beberapa kasus. Dalam wawancara dengan radio Israel Ehud Barak mengatakan, "Saya pikir, itu tidak dapat dilakukan di daerah di mana tanah jelas milik pribadi orang tertentu. Di wilayah, di mana tanah adalah milik pribadi, kita tidak punya pilihan lain, selain menyerahkan tanah kembali ke pemiliknya. Tetapi di beberapa lokasi, tanah bukan milik negara, dan memiliki status berbeda. Itu juga bukan milik pribadi, dan tidak ada yang menyatakan memiliki. Pemerintah juga sudah mengakui itu.“
Keputusan Diubah
Sebenarnya, Ehud Barak dan PM Benyamin Netanyahu, juga dua menteri lainnya sudah memutuskan Februari lalu, semua pos luar permukiman yang ada di tanah pribadi warga Palestina harus dikosongkan. 100 sampai 150 bangunan ilegal yang didirikan pemukim Israel harus dirobohkan akhir tahun ini juga.
Keputusan itu tidak diterima orang-orang yang mendukung pendirian permukiman Yahudi, dan mereka punya hubungan istimewa dengan pemerintah yang berhaluan kanan. Inilah yang menyebabkan Netanyahu akhirnya tekuk lutut. Sekarang ia memutuskan untuk tidak mengosongkan beberapa pos luar, melainkan memberikan legalisasi susulan. Dari sudut pandang organisasi HAM Israel, "Jesh Din“ itu tidak mungkin dilakukan. Pemimpin "Jesh Din“, Chaim Ehrlich, mengatakan dalam wawancara dengan radio Jerman ARD, "Perdana menteri berusaha membentuk tim yang mungkin dapat menemukan jalan keluar legal bagi sesuatu yang tidak mungkin dilakukan."
Mengambil Hak Milik Pribadi
Ia menambahkan, "Bagaimana caranya mengambil hak milik pribadi seseorang dari tanah miliknya? Bagi saya itu tidak bisa dibayangkan. Bagaimana itu bisa dilakukan? Dari sudut hukum maupun moral, baik secara hukum Israel maupun internasional. Mengambil alih hak milik seseorang atas tanah pribadinya, hanya karena ia orang Palestina, dan hanya karena ia tinggal di Tepi Barat Yordan, dan hanya karena pemukim Yahudi menginginkan tanah itu.“
Jika pemerintah Israel berhasil melegalisir pos luar di tanah pribadi milik warga Palestina, mereka berarti melanggar hukum dari pengadilan tertinggi negeri itu. Dari sudut pandang pemukim Yahudi, ada beberapa cara untuk menyatakan bahwa bangunan didirikan sesuai peraturan. Warga Palestina pemilik tanah bisa ditawarkan uang sebagai kompensasinya. Cara lainnya, menganggap pemilik tanah tidak ada, atau mempertikaikan hak kepemilikian tanah dari setiap warga Palestina.
Berkaitan dengan masalah pos luar ilegal, pemerintah Israel mengambil langkah yang bertentangan sejak puluhan tahun lalu. Departemen pembangunan mendukung sebagian pembangunan pos luar, sementara kehakiman menyatakan pendirian bangunan tersebut ilegal.
Sebastian Engelbrecht / Marjory Linardy
Editor: Agus Setiawan