Jepang Akhirnya Larang Pornografi Anak
19 Juni 2014Parlemen Jepang meloloskan undang-undang yang melarang kepemilikan benda-benda berisi pornografi anak, kecuali penggambaran anak di komik, animasi dan komputer grafis.
Majelis tinggi Jepang, hari Rabu (18/6) mengadakan pemungutan suara untuk menyetujui undang-undang baru, yang sebelumnya diloloskan di majelis rendah awal bulan ini.
Undang-undang ini akan memberikan hukuman penjara hingga satu tahun dan denda sebesar hingga Rp 100 juta bagi orang yang tertangkap tangan memiliki foto-foto atau video porno anak-anak. Aturan baru ini memberi waktu satu tahun bagi warga Jepang yang memiliki material yang mengandung pornografi anak untuk membuangnya.
Aturan ini pertama kali diusulkan pada Mei 2013 sebagai amandemen atas undang-undang sebelumnya yang melarang produksi dan penyebarluasan pornografi anak, tapi aturan lama itu tidak melarang kepemilikan benda-benda semacam itu.
Kelompok pembela anak-anak mengkritik undang-undang baru ini dan mengatakan ini adalah perbaikan yang telah lama ditunggu namun mereka tidak senang dengan pengecualilan diperbolehkannya penggambaran fantasi seksual yang melibatkan anak-anak di komik “manga“, animasi dan video game. Selama ini, gambar anak-anak balita (bawah lima tahun) yang tampil dengan “ nada seksual” bisa dengan mudah ditemukan di situs-situs porno Jepang.
Hak konstitusional?
Pengecualian itu dibuat setelah para penerbit dan asosiasi pengacara berpendapat bahwa larangan atas gambar-gambar tersebut akan melanggar hak konstitusional untuk kebebasan mengeluarkan pendapat.
Menurut humantrafficking.org, Jepang adalah pusat produksi dan penyebaran pornografi anak, yang merupakan bagian dari industri sex besar yang termasuk diantaranya menampilkan para pemain yang berpakaian seragam sekolah dan pakaian-pakaian lain yang dimaksudkan untuk melayani para pedofil.
Undang-undang baru ini mewajibkan para penyedia jasa internet serta perusahaan-perusahaan lain untuk bekerjasama dengan polisi untuk membantu mencegah dan menyelidiki penyebarluasan pornografi anak, yang didefinisikan sebagai foto atau video yang mengekspos atau fokus pada bagian-bagian seksual anak-anak.
Polisi mengatakan meluasnya penggunaan ponsel pintar telah ikut membantu penyebaran gambar-gambar pornografi anak. Mereka melaporkan adanya 1.644 kasus pornografi anak pada tahun 2013.
ab/rn (afp,ap,rtr)