1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Penegakan HukumIndonesia

Kasus Suap, Kabasarnas Terancam Hukuman Maks. 20 Tahun Bui

Detik News
1 Agustus 2023

Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian menjadi tersangka penerima suap proyek di Basarnas. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

https://p.dw.com/p/4UcZg
Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian
Foto: Detik/Andhika Prasetia

Puspom TNI menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian dan Korsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka penerima suap proyek di Basarnas. Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko menjelaskan Henri dan Afri dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Hukuman maksimal dari sangkaan pasal itu adalah 20 tahun penjara.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak KPK dan tetapkan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata Agung dalam jumpa pers di Mabes TNI, Senin (31/07).

Adapun bunyi dari Pasal 12 a atau b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai berikut:

Pasal 12

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):

a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;

b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Letkol Afri terima uang atas perintah Marsdya Henri

Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko menyebut Letkol Afri menerima sejumlah uang dalam kasus korupsi proyek di Basarnas. Menurutnya, Letkol Afri menerima perintah langsung dari Marsdya Henri pada Kamis (20/07). Beberapa hari kemudian, Afri menemui Dirut PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) bernama Marilya (MR) yang menyerahkan uang hampir Rp1 miliar.

"ABC menerima uang dari Saudari Mery sebesar Rp999.700.400 pada hari Selasa (25/07) sekitar 14.00 WIB di parkiran salah satu bank di Mabes TNI," kata dia.

Dalam kasus ini, Marilya sebelumnya sudah ditetapkan tersangka pemberi suap oleh KPK. Selain itu, dua tersangka pemberi suap ialah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG) dan Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA).

Kepada penyidik Puspom TNI, ABC mengaku uang Rp999 juta tersebut ialah uang pembagian keuntungan dari pengadaan alat pencarian korban reruntuhan. ABC, lanjutnya, menyerahkan uang tersebut diberikan setelah pengadaan alat pencarian korban itu dilakukan.

"Yang sepengakuan ABC uang tersebut adalah uang dari hasil profit sharing atau pembagian keuntungan dari alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dilaksanakan atau dikerjakan PT Intertekno Grafika Sejati (IGK)," kata dia. (ha)

 

Baca selengkapnya di: Detik News

Kabasarnas Tersangka Suap Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara