KPK Tetapkan Irwandi Yusuf Jadi Tersangka
8 Oktober 2018"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status 2 orang lagi sebagai tersangka dalam penyidikan ini: IY (Irwandi Yusuf) dan IA (Izil Azhar)," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018).
Izil disebut Febri sebagai salah satu orang kepercayaan Irwandi. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Irwandidan Izil diduga menerima gratifikasi Rp 32 miliar dari proyek itu. Hingga saat ini, KPK telah menyita Rp 4,3 miliar dari Irwandi.
"Total dugaan gratifikasi sekitar Rp 32 miliar," kata Febri.
Perkara ini berawal dari penyidikan KPK pada korupsi pembangunan dermaga yang dibiayai APBN 2006-2011 itu pada 2013. Nilai total proyek itu Rp 793 miliar.
KPK menduga ada kerugian keuangan negara Rp 313 miliar karena adanya penyimpangan dalam proyek itu. Dalam perjalanannya, ada sejumlah orang yang sudah divonis yaitu Heru Sulaksono (mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara), Ramadhani Ismy (mantan PPK), Ruslan Abdul Gani (mantan kepala BPKS sekaligus KPA), Teuku Syaiful Ahmad (unfit to trial/dilimpahkan ke Kejagung untuk digugat perdata TUN), serta 2 korportasi yaitu PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati.
Sedangkan Irwandi sebelumnya lebih dulu ditetapkan KPK sebagai tersangka suap. Dia diduga menerima duit suap Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi.
Uang itu diduga merupakan bagian dari commitment fee Rp 1,5 miliar atau 10 persen demi mendapatkan ijon proyek infrastruktur yang menggunakan alokasi Dana Otsus. KPK menduga bagian 8 persen diperuntukkan bagi sejumlah pejabat di provinsi, sedangkan 2 persen di tingkat kabupaten.
Sumber: Detiknews