Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya Ditangkap
1 Januari 2021Bareskrim Polri menangkap pelaku terkait video parodi lagu Indonesia Raya inisial MDF. Pelaku yang warga negara Indonesia ditangkap di kediamannya di Cianjur, Jawa Barat. Ada motif balas dendam di balik parodi lagu Indonesia Raya tersebut.
"(Motifnya) sakit hati atau balas dendam," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan yang diterima detikcom, Jumat (01/12).
MDF awalnya terlibat saling ejek dengan sesama netizen di YouTube. Pelaku kemudian menyebarkan nomor handphone (HP) netizen yang saling ejek dengan dia, dengan menyatakan bahwa netizen tersebut adalah pemilik akun MY ASEAN yang mengunggah parodi Indonesia Raya.
Anak yang menghadapi kasus hukum ini masih diperiksa Bareskrim Polri. MDF berstatus sebagai pelajar.
Hasil investigasi gabungan dengan polisi Malaysia
Penangkapan MDF adalah hasil "joint investigation" antara polisi Malaysia atau PDRM dengan Siber Bareskrim Polri. Penangkapan pelaku parodi Indonesia Raya ini juga merupakan kerja sama Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.
Sebelumnya, polisi Malaysia menelusuri soal lagu 'Indonesia Raya' dijadikan parodi dalam sebuah video yang diduga diunggah oleh warga Malaysia. Hasil penyelidikan sementara, Polisi Malaysia menduga pelaku utamanya dari Indonesia.
Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Abdul Hamid Bador mengatakan pihaknya mengamankan seorang buruh asal Indonesia di Sabah. Dia diperiksa untuk mengetahui siapa yang mengedit video tersebut.
"Tersangka ditangkap di Sabah pada hari Senin dan Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM) telah memperoleh petunjuk baru dalam penyelidikan kami," ujar Abdul Hamid, seperti dikutip dari media Malaysia, Bernama, Kamis (31/12).
"Ya, PDRM mendapat petunjuk baru bahwa pelakunya berasal dari sana (Indonesia), dan tersangka kami sedang pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan siapa yang mengedit video tersebut," sambung dia.
Ditangkap di Cianjur
MDF diamankan pukul 20.00 WIB di Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti diamankan.
"1 buah handphone Realme C2, 1 SIM card, 1 perangkat PC rakit yang terdiri atas CPU, monitor, dan speaker, 1 akta kelahiran atas nama MDF dan 1 KK atas nama MDF," begitu keterangan Bareskrim Polri.
MDF ditangkap karena telah melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan, dan/atau mengubah Lagu Kebangsaan, dengan nada, irama, kata- kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan. Tersangka terancam sanksi pelanggaran UU ITE, dengan pidana maksimal 6 tahun penjara atau denda paling banyak satu miliar Rupiah. (Ed: rap/as)
Baca selengkapnya di: DetikNews
Motif Pelaku Parodi Indonesia Raya: Balas Dendam
Pembuat Parodi Indonesia Raya Ditangkap di Cianjur, PC Rakitan Diamankan
KBRI Kuala Lumpur Investigasi soal WNI yang Diduga Parodi Indonesia Raya